Direktur Utama Puspa Agro Ditahan, Terkait Kasus Ekspor Fiktif Rp 8 M

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirut Puspa Agro ditahan Kejaksaan
Dirut Puspa Agro ditahan Kejaksaan

i

BACASAJA.ID- Direktur Utama (Dirut) PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddin ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo,terkait kasus dugaan ekspor fiktif ikan. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp8,029 miliar.

Selain Dirut Puspa Agro, Kejaksaan juga menahan anak buahnya di bagian trading, Heri Djamari.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid, Sabtu (17/10/2020), menjelaskan penahanan dilakukan pada Jumat (16/10). "Dua tersangka itu ditahan di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah lagi. Kami akan terus dalami, karena kasus korupsi itu dilakukan bersama-sama," katanya.

Untuk diketahui, PT Puspa Agro merupakan anak perusahaan milik PT Jatim Graha Utama (JGU) yang merupakan BUMD Pemprov Jatim.

Dijelaskannya, modus kejahatan itu adalah melalui kerja sama ekspor ikan PT Puspa Agro dengan CV Aneka Hosse (AH) tahun 2015 silam. "PT Puspa Agro selaku pihak pemberi dana untuk ekspor ikan tersebut. Sementara CV AH selaku pihak yang mencari ikan dari sejumlah daerah hingga yang melakukan ekspor," papar Idham.

Dalam perjanjiannya, kata dia, PT Puspa Agro akan mendapatkan lima persen dari setiap transaksi ekspor, akan tetapi kerja sama itu diduga tidak ada perjanjian hitam di atas putih. "Lebih dari tujuh transaksi ekspor ikan pada Juni hingga November 2015 itu diduga fiktif semua. Padahal selama transaksi tersebut PT Puspa Agro selalu membayar kontan," ungkap dia.

Akibat peristiwa itu, perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim ini rugi Rp8,029 miliar. "Kami sudah cek di kantor Bea Cukai ternyata tidak ada proses ekspor. Demikian saat kita cek di pelelangan ikan di Prigi Trenggalek dan Paciran Lamongan ternyata juga tidak ada," ucapnya.

Direktur CV AH Ardi sudah menjalani proses hukum terlebih dulu dalam kasus ini. Dari proses hukum tersebut, tersangka kemudian bertambah yaitu dari pihak PT Puspa Agro.

Akibat perbuatannya, tersangka Abdullah Muchibudin dan anak buahnya dijerat pasal 2 dan 3 Jo. 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. "Keduanya diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," kata Idham. (an)

Tag :

Berita Terbaru

Warga Terpeleset di Proyek Drainase Ngemplak Sambikerep, Wali Kota Eri Minta Kontraktor Tanggung Biaya Korban

Warga Terpeleset di Proyek Drainase Ngemplak Sambikerep, Wali Kota Eri Minta Kontraktor Tanggung Biaya Korban

Selasa, 04 Agu 2026 19:12 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:12 WIB

SURABAYA- Keselamatan warga menjadi perhatian Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah seorang warga terpeleset di sekitar proyek pengerjaan saluran air di Jalan…

Proyek Pelebaran Saluran Simorejo Timur Dikebut, Warga Keluhkan Debu dan Soroti Pengamanan Galian Sedalam 5 Meter

Proyek Pelebaran Saluran Simorejo Timur Dikebut, Warga Keluhkan Debu dan Soroti Pengamanan Galian Sedalam 5 Meter

Selasa, 04 Agu 2026 17:55 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 17:55 WIB

SURABAYA – Proyek pelebaran saluran di Jalan Simorejo Timur, tepatnya di kawasan Pasar Baru RT 1/RW 3, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, terus d…

Kapolda Sulbar Cek Fasilitas Olahraga: Investasi Fisik Prima Demi Pelayanan Maksimal

Kapolda Sulbar Cek Fasilitas Olahraga: Investasi Fisik Prima Demi Pelayanan Maksimal

Selasa, 04 Agu 2026 15:41 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:41 WIB

POLDA SULBAR- Di sela kesibukan kegiatan olahraga bersama, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta didampingi Pejabat Utama Polda menyempatkan waktu…

KPK Periksa Anak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas

KPK Periksa Anak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas

Selasa, 04 Agu 2026 15:37 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:37 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhammad Haykal Ismail Sadad, putra anggota DPR RI Anwar Sadad sebagai saksi. Ia diperiksa terkait dugaan …

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Senilai Rp3,7 Miliar

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 04 Agu 2026 15:14 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:14 WIB

SURABAYA - Modus menyamar sebagai anak korban lewat WhatsApp hingga menawarkan emas murah berhasil menjerat banyak korban, jaringan lintas lapas kini diburu…

Pengendara Tertib Dapat Hadiah Cabe Segar Hasil Panen Ditlantas Polda Sulbar

Pengendara Tertib Dapat Hadiah Cabe Segar Hasil Panen Ditlantas Polda Sulbar

Selasa, 04 Agu 2026 10:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:32 WIB

POLDA SULBAR - Kepatuhan dan kesadaran keselamatan di jalan raya patut diapresiasi. Hal ini dibuktikan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat yang…