Direktur Utama Puspa Agro Ditahan, Terkait Kasus Ekspor Fiktif Rp 8 M

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirut Puspa Agro ditahan Kejaksaan
Dirut Puspa Agro ditahan Kejaksaan

i

BACASAJA.ID- Direktur Utama (Dirut) PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddin ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo,terkait kasus dugaan ekspor fiktif ikan. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp8,029 miliar.

Selain Dirut Puspa Agro, Kejaksaan juga menahan anak buahnya di bagian trading, Heri Djamari.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid, Sabtu (17/10/2020), menjelaskan penahanan dilakukan pada Jumat (16/10). "Dua tersangka itu ditahan di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah lagi. Kami akan terus dalami, karena kasus korupsi itu dilakukan bersama-sama," katanya.

Untuk diketahui, PT Puspa Agro merupakan anak perusahaan milik PT Jatim Graha Utama (JGU) yang merupakan BUMD Pemprov Jatim.

Dijelaskannya, modus kejahatan itu adalah melalui kerja sama ekspor ikan PT Puspa Agro dengan CV Aneka Hosse (AH) tahun 2015 silam. "PT Puspa Agro selaku pihak pemberi dana untuk ekspor ikan tersebut. Sementara CV AH selaku pihak yang mencari ikan dari sejumlah daerah hingga yang melakukan ekspor," papar Idham.

Dalam perjanjiannya, kata dia, PT Puspa Agro akan mendapatkan lima persen dari setiap transaksi ekspor, akan tetapi kerja sama itu diduga tidak ada perjanjian hitam di atas putih. "Lebih dari tujuh transaksi ekspor ikan pada Juni hingga November 2015 itu diduga fiktif semua. Padahal selama transaksi tersebut PT Puspa Agro selalu membayar kontan," ungkap dia.

Akibat peristiwa itu, perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim ini rugi Rp8,029 miliar. "Kami sudah cek di kantor Bea Cukai ternyata tidak ada proses ekspor. Demikian saat kita cek di pelelangan ikan di Prigi Trenggalek dan Paciran Lamongan ternyata juga tidak ada," ucapnya.

Direktur CV AH Ardi sudah menjalani proses hukum terlebih dulu dalam kasus ini. Dari proses hukum tersebut, tersangka kemudian bertambah yaitu dari pihak PT Puspa Agro.

Akibat perbuatannya, tersangka Abdullah Muchibudin dan anak buahnya dijerat pasal 2 dan 3 Jo. 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. "Keduanya diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," kata Idham. (an)

Tag :

Berita Terbaru

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Aseng dkk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)…

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

SURABAYA- Penataan parkir dengan sistem gate di Jalan Tanjung Anom, Surabaya, menunjukkan hasil positif. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat…