Terungkap! Jadi karena Hal ini JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi.
Ilustrasi.

i

BACASAJA.ID - Kejaksaan Agung mengungkapkan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) masih terus berlanjut.

Kasus ini mengapung di tengah kontroversi kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebut pencairan dana dari program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun.

"Belum setop. Sementara kerugian unrealized," cetus Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, pekan lalu.

Untuk diketahui, unrealized loss adalah sebagian kerugian yang belum terealisasi dalam portofolio saham.

Supardi mengungkapkan, saat ini penyidik tetap menggelar pendalaman terhadap pengungkapan perkara tersebut. Investasi yang digunakan oleh perusahaan pelat merah itu diketahui berasal dari himpunan dana masyarakat.

Diketahui, sumber dana investasi salah satunya berasal dari iuran peserta program JHT. Lalu, ada juga yang dari dana iuran peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan aset BPJS Naker.

Jiwasraya dan Asabri

Terpisah, pengacara kondang, Hotman Paris juga mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah terkait investasi dana JHT.

Dia mengungkapkan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) punya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditahan sampai umur 56 tahun tersebut jangan sampai punya nasib yang sama dana lainnya.

Dalam hal ini, Hotman Paris menyinggung kasus yang menimpa Asabri dan Jiwasraya.

"Memang benar uang itu diinvestasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi, tapi ingat bu kalau sudah puluhan tahun, ibu jangan lupa ingat kasus Asabri, kasus asuransi Jiwasraya. Walaupun diawasi oleh OJK reksa dananya, apa yang terjadi?" tuturnya.

Kontroversi JHT

Seperti yang ramai jadi berita, Jaminan Hari Tua (JHT) jadi kontroversi karena baru bisa cair usia 56 tahun.

Hal tersebut adalah imbas dari Permenaker 2/2022. Permen itu merilis JHT bisa dicairkan ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya, pekerja peserta JHT meninggal dunia atau cacat tetap.

Padahal, dalam aturan sebelumnya lewat Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Revisi aturan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker, Senin (21/02/2022).

Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujarnya. (berbagai sumber/rg4)

Berita Terbaru

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

MAMUJU TENGAH – Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan Bus Bintang Fadiya nomor polisi DN 7901 AU terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan K…

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

PROBOLINGGO — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Probolinggo menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur …

Hari Primata Se Dunia 1 September

Hari Primata Se Dunia 1 September

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Oleh : Singky Soewadji Hari Primata Sedunia Menjadi Pengingat Akan Keanekaragaman Hayati Yang Ada di Indonesia.  Mari Kita Sama-sama Saling Menjaga Hutan & …

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

POLDA SULBAR - Sorotan lampu biru kendaraan patroli Polantas Polda Sulbar kembali menyisir ruas jalan Kota Mamuju, Sabtu (5/9/26) malam. Dalam program rutin…

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…