Terungkap! Jadi karena Hal ini JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi.
Ilustrasi.

i

BACASAJA.ID - Kejaksaan Agung mengungkapkan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) masih terus berlanjut.

Kasus ini mengapung di tengah kontroversi kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebut pencairan dana dari program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun.

"Belum setop. Sementara kerugian unrealized," cetus Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, pekan lalu.

Untuk diketahui, unrealized loss adalah sebagian kerugian yang belum terealisasi dalam portofolio saham.

Supardi mengungkapkan, saat ini penyidik tetap menggelar pendalaman terhadap pengungkapan perkara tersebut. Investasi yang digunakan oleh perusahaan pelat merah itu diketahui berasal dari himpunan dana masyarakat.

Diketahui, sumber dana investasi salah satunya berasal dari iuran peserta program JHT. Lalu, ada juga yang dari dana iuran peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan aset BPJS Naker.

Jiwasraya dan Asabri

Terpisah, pengacara kondang, Hotman Paris juga mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah terkait investasi dana JHT.

Dia mengungkapkan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) punya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditahan sampai umur 56 tahun tersebut jangan sampai punya nasib yang sama dana lainnya.

Dalam hal ini, Hotman Paris menyinggung kasus yang menimpa Asabri dan Jiwasraya.

"Memang benar uang itu diinvestasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi, tapi ingat bu kalau sudah puluhan tahun, ibu jangan lupa ingat kasus Asabri, kasus asuransi Jiwasraya. Walaupun diawasi oleh OJK reksa dananya, apa yang terjadi?" tuturnya.

Kontroversi JHT

Seperti yang ramai jadi berita, Jaminan Hari Tua (JHT) jadi kontroversi karena baru bisa cair usia 56 tahun.

Hal tersebut adalah imbas dari Permenaker 2/2022. Permen itu merilis JHT bisa dicairkan ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya, pekerja peserta JHT meninggal dunia atau cacat tetap.

Padahal, dalam aturan sebelumnya lewat Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Revisi aturan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker, Senin (21/02/2022).

Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujarnya. (berbagai sumber/rg4)

Berita Terbaru

Perkuat Lini Terdepan Pelayanan, Polda Sulbar Mutasi 223 Personel ke 6 Polres Jajaran

Perkuat Lini Terdepan Pelayanan, Polda Sulbar Mutasi 223 Personel ke 6 Polres Jajaran

Kamis, 22 Okt 2026 14:24 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 14:24 WIB

POLDA SULBAR – Polda Sulbar secara resmi menerbitkan mutasi 223 personel bintara untuk memperkuat jajaran kepolisian di tingkat wilayah. Langkah strategis ini t…

Hore! Jalan Raya Pansela Penghubung Dua Kecamatan di Nganjuk Segera Diperbaiki

Hore! Jalan Raya Pansela Penghubung Dua Kecamatan di Nganjuk Segera Diperbaiki

Kamis, 22 Okt 2026 13:30 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:30 WIB

Estimasi pelaksaannya, yaitu November akhir atau awal Desember 2026.…

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Polda Sulbar – Keimanan dan profesionalisme menjadi dua pilar penting dalam tugas kepolisian khususnya di Sulbar. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan R…

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

POLDA SULBAR- Terlihat pemandangan berbeda dari kegiatan operasi pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Polantas Polda Sulbar bersama Samsat dan Jasa Raharja…

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

SURABAYA – Persoalan status tanah dan sulitnya akses air bersih menjadi keluhan warga Warugunung, Kota Surabaya. Selain mempertanyakan lahan yang diklaim masuk …

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…