Terungkap! Jadi karena Hal ini JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi.
Ilustrasi.

i

BACASAJA.ID - Kejaksaan Agung mengungkapkan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) masih terus berlanjut.

Kasus ini mengapung di tengah kontroversi kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebut pencairan dana dari program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun.

"Belum setop. Sementara kerugian unrealized," cetus Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, pekan lalu.

Untuk diketahui, unrealized loss adalah sebagian kerugian yang belum terealisasi dalam portofolio saham.

Supardi mengungkapkan, saat ini penyidik tetap menggelar pendalaman terhadap pengungkapan perkara tersebut. Investasi yang digunakan oleh perusahaan pelat merah itu diketahui berasal dari himpunan dana masyarakat.

Diketahui, sumber dana investasi salah satunya berasal dari iuran peserta program JHT. Lalu, ada juga yang dari dana iuran peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan aset BPJS Naker.

Jiwasraya dan Asabri

Terpisah, pengacara kondang, Hotman Paris juga mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah terkait investasi dana JHT.

Dia mengungkapkan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) punya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditahan sampai umur 56 tahun tersebut jangan sampai punya nasib yang sama dana lainnya.

Dalam hal ini, Hotman Paris menyinggung kasus yang menimpa Asabri dan Jiwasraya.

"Memang benar uang itu diinvestasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi, tapi ingat bu kalau sudah puluhan tahun, ibu jangan lupa ingat kasus Asabri, kasus asuransi Jiwasraya. Walaupun diawasi oleh OJK reksa dananya, apa yang terjadi?" tuturnya.

Kontroversi JHT

Seperti yang ramai jadi berita, Jaminan Hari Tua (JHT) jadi kontroversi karena baru bisa cair usia 56 tahun.

Hal tersebut adalah imbas dari Permenaker 2/2022. Permen itu merilis JHT bisa dicairkan ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya, pekerja peserta JHT meninggal dunia atau cacat tetap.

Padahal, dalam aturan sebelumnya lewat Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Revisi aturan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker, Senin (21/02/2022).

Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujarnya. (berbagai sumber/rg4)

Berita Terbaru

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

SURABAYA – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen mewujudkan Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Hal itu disampaikan …

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…