Tenaga Non PNS Harus P3K, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Tenaga Non PNS yang Sudah Ada Tetap Diberdayakan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) menerapkan aturan yang harus dijalankan oleh Perangkat Daerah terkait hasil ABK (Analisa Beban Kerja) serta terkait pemenuhan pegawai sesuai dengan UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yang mana isi dari aturan tersebut adalah ASN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rachmad Basari juga menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan aturan tersebut. Ia mengatakan bahwa berdasarkan data eSDM BKPSDM, jumlah pegawai ASN tahun 2018 sebanyak 14.480 orang, dan tahun 2022 hanya sebanyak 12.253 orang pegawai.

“Berkurangnya jumlah pegawai ini dikarenakan adanya ASN yang pensiun, meninggal dunia dan mutasi keluar. Jumlah PNS yang pensiun per tahun rata-rata 700-800 orang,” kata Rachmad Basari, Selasa (08/3/2022).

Selain itu, lanjut dia, kekurangan formasi pegawai dipengaruhi oleh adanya moratorium penerimaan CPNS pada tahun 2020, sehingga dapat disimpulkan bahwa kekurangan pegawai yang diakibatkan dari pensiun, meninggal dunia, mutasi keluar dan moratorium tersebut dapat dipenuhi oleh tenaga kontrak berdasarkan Analisa Beban Kerja (ABK).

“Terhadap kekurangan hasil ABK, Bapak Wali Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan untuk mempertahankan tenaga kontrak yang saat ini sudah bekerja dan diberdayakan secara optimal,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya perhitungan ABK ASN dan Non ASN pada masing-masing Perangkat Daerah, dan supaya pemenuhan pegawai dapat tercukupi dan tidak tumpang tindih, termasuk dalam pemberian hak-hak keuangannya, akhirnya Wali Kota Eri mengambil kebijakan untuk mempertahankan tenaga kontrak itu agar tidak banyak pengangguran di Kota Surabaya.

“Untuk pemenuhan kekurangan kebutuhan pegawai sesuai ABK, maka dibutuhkan tenaga penunjang kegiatan yang berkontrak langsung dengan Kepala Perangkat Daerah sesuai kebutuhan masing-masing Perangkat Daerah, misalnya tenaga survey lapangan yang bekerja sampai dengan selesainya kegiatan tersebut,” ujarnya.

Ia juga memberikan gambaran penghasilan untuk PNS golongan II/a dengan masa kerja 0 (nol) tahun sebesar ± Rp 2 juta, golongan III/a dengan masa kerja 0 (nol) tahun sebesar ± Rp 2,5 juta, dan golongan IV/c dengan masa kerja 18 tahun sebesar ± Rp 4,3 juta.

“Pemberian tentang hak-hak keuangan kepada tenaga selain ASN diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kajian yang melibatkan tenaga ahli yang kompeten,” imbuhnya.

Basari menyampaikan berkali-kali bahwa pada kesempatan itu tenaga kontrak tetap dipertahankan dan diberdayakan oleh Pemkot Surabaya, termasuk hak-hak keuangan yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa apapun aturannya silahkan diterapkan di Pemkot Surabaya, namun ia meminta dan mewajibkan tenaga kontrak tetap diberdayakan dan dipertahankan. “Karena mereka adalah warga saya yang menjadi tanggungjawab saya, karena saya hadir dan ditakdirkan jadi wali kota untuk wong cilik,” tegasnya. (PMK/RG4)

Berita Terbaru

Skandal Pesparawi Kepri Rp1,4 Miliar: Dana Pokir, Lemahnya Pengawasan, dan Tiket yang Tak Pernah Terbang

Skandal Pesparawi Kepri Rp1,4 Miliar: Dana Pokir, Lemahnya Pengawasan, dan Tiket yang Tak Pernah Terbang

Selasa, 07 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 18:22 WIB

BATAM– Gagalnya puluhan anggota kontingen Pesparawi Provinsi Kepri bertolak ke Manokwari bukan sekadar soal tiket bodong. Kasus ini membuka persoalan lebih d…

Karaton Surakarta Tegaskan Video Adu Mulut Gusti Moeng Tidak Utuh, Soroti Tertutupnya Akses Keputren dan Ndalem Ageng

Karaton Surakarta Tegaskan Video Adu Mulut Gusti Moeng Tidak Utuh, Soroti Tertutupnya Akses Keputren dan Ndalem Ageng

Selasa, 07 Jul 2026 17:10 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:10 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat menegaskan bahwa video adu mulut antara GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng dengan Ana Muji Rahayuning T…

Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Saling Jegal Lionel Messi dan Mo Salah

Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Saling Jegal Lionel Messi dan Mo Salah

Selasa, 07 Jul 2026 16:07 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:07 WIB

ATALANTA– Langkah Timnas Argentina di fase gugur akan mendapat ujian berat dari wakil Afrika. Skuad Argentina dijadwalkan bakal bersua Mesir pada babak 16 b…

Prediksi Skor Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Duel Granit Xhaka Lawan James Rodriguez

Prediksi Skor Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Duel Granit Xhaka Lawan James Rodriguez

Selasa, 07 Jul 2026 16:01 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:01 WIB

VANCOUVER- Babak 16 besar Piala Dunia 2026 akan menyajikan bentrokan sengit antara Timnas Swiss melawan Timnas Kolombia. Pertandingan hidup mati ini…

Biadab! Pria 35 Tahun ini Tega Perkosa Anak Yatim, Polres Pasangkayu Buru Pelaku

Biadab! Pria 35 Tahun ini Tega Perkosa Anak Yatim, Polres Pasangkayu Buru Pelaku

Selasa, 07 Jul 2026 13:10 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:10 WIB

Manfaatkan kepercayaan keluarga, pria inisial S (35) tega melakukan rudapaksa anak yatim, kini sedang dalam pengejaran Polres Pasangkayu…

Warga Meninggal Diterkam Buaya, Polres Pasangkayu Datangi TKP, Simak Kronologi Kejadiannya

Warga Meninggal Diterkam Buaya, Polres Pasangkayu Datangi TKP, Simak Kronologi Kejadiannya

Selasa, 07 Jul 2026 13:03 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:03 WIB

PASANGKAYU– Wujud kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pasangkayu. Atas arahan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S…