Satreskrim Tulungagung Amankan Pelaku Dan Provokator Pengroyokan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Tulungagung, Handono Subiakto saat tunjukan barang bukti pengroyokan.
Kapolres Tulungagung, Handono Subiakto saat tunjukan barang bukti pengroyokan.

i

BACASAJA.ID - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku pengroyokan yang dilakukan oleh anggota perguruan silat.

Selain pengroyokan, juga diamankan provokator yang mengajak untuk melakukan pengroyokan.

Sempat beredar isu, korban pengroyokan tersebut adalah anggota Polisi, namun dibantah oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Selasa (22/3/20).

Menurut Kapolres, anggota Polisi itu hanya sebagai pelapor. Sedang korban adalah warga biasa, beberapa diantaranya masih berusia anak.

“Bukan korban, hanya pelapor saja,” terang Kapolres.

Selain korban yang masih berusia anak, 3 dari 13 pelaku juga masih berusia anak. 6 pelaku berhasil diamankan, dan sisanya masih buron.

Polisi mencatat, sejak awal 2022 ini sudah ada 2 kejadian pengroyokan yang dilakukan oleh anggota perguruan silat.

Kejadian pertama terjadi pada 3 maret lalu di Depan SMKN 1 Tulungagung, Desa Beji Kecamatan Boyolangu. Sedang kejadian kedua terjadi di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat pada 18 Maret kemarin.

Menurut Kapolres, tindak pidana pengroyokan oleh anggota perguruan silat, biasanya diawalai dengan minuman keras. Ketika ada orang lewat dengan menggunakan atribut perguruan silat lainya, maka akan diumpat, sehingga memancing emosi.

Pemakaian atribut hanya boleh dipakai saat latihan. Saat diluar latihan, tidak diperbolehkan memakai atribut beridentitaskan perguruan silat tertentu.

“Jangan sampai melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti kopi darat atau konvoi,” jelasnya.

Kapolres juga menyampaikan tugu pencak silat yang acap kali menjadi biang kerok tawuran antar anggota perguruan silat.

Kapolres terangkan terkadang ada orang usil yang berusaha mengadu domba antar perguruan silat.

Dirinya mencontohkan pelemparan cat pada tugu perguruan silat berbeda, yang warna catnya identic dan dilakukan oleh orang diluar perguruan silat.

“Kita harus waspada dan tidak terprovokasi dengan upaya adu domba antar perguruan silat,” katanya.

Akibat perbuatanya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 160 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan.

Sebagai antisipasi, secara rutin pihaknya melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh perguruan silat. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

LAMONGAN – Insiden medis darurat menimpa belasan pekerja di kawasan industri Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sebanyak 19 karyawan PT Bumi Menara Internusa (…

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

SURABAYA- Kota Surabaya ditunjuk sebagai salah satu dari 42 kabupaten/kota percontohan dalam pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang …

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi…

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…