70 Ribu Butir Pil Koplo Di Jombang Diamankan Polisi, Dua Pengedar Diringkus

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti 70 Ribu pil koplo diamankan Polsek Diwek.
Barang bukti 70 Ribu pil koplo diamankan Polsek Diwek.

i

BACASAJA.ID - Dua orang pengedar narkoba di Kabupaten Jombang Jawa Timur, diringkus Satuan Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang dengan barang barang bukti 70 Ribu butir Pil Koplo dan juga sabu.

Kedua tersangka diringkus saat mengambil barang dibelakang Pasar Cukir, Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, dan anggota Reskrim langsung membawanya ke Mapolsek Diwek.

Kedua warga tersebut yaitu, berinisial AS (38) warga asal Desa Cukir Kecamatan Diwek, dan MS (27) warga asal Desa Kemambang Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan pengungkapan peredaran puluhan butir obat terlarang atau kerap disebut pil koplo itu dilakukan pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Barang bukti yang diamankan 70 lotop atau 70 ribu butir pil dobel L, 1 buah kardus warna coklat, seperangkat alat hisap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan serta 1 unit ponsel.

"Lokasi penangkapannya di belakang Pasar Cukir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang," kata AKP Dwi Basuki,Selasa (12/4/2022) siang.

Awalnya, Kamis (7/4/2022) sekira jam 21.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Diwek mendapat informasi dari Masyarakat tentang peredaran narkotika dan pil koplo di parkiran Pabrik Gula Cukir.

"Kemudian kami tindaklanjuti informasi itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dan dua hari kemudian, Sabtu (9/4/2022) sekitar jam 23.00 Wib di lokasi parkiran PG Cukir ditemukan 1 buah kardus yang diduga berisikan pil dobel L," kata Kapolsek Diwek.

Kardus tak bertuan itu, kata AKP Basuki, tidak langsung diambil petugas. Untuk mengetahui pemiliknya, petugas sengaja membiarkannya sembari melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

"Keesokan harinya sekitar pukul 01.30 Wib, kami melihat 2 orang laki-laki datang dan mengambil kardus tersebut," ujar mantan Kasat Samapta Polres Jombang tersebut.

AKP Dwi Basuki yang saat itu berada di lokasi bersama anggota langsung menyergap dua orang tersebut yakni AS dan MS. Keduanya dibawa ke Mapolsek Diwek berikut barang bukti kardus tersebut.

"Setelah kami periksa, kardus itu berisikan 70 botol @ 1000 butir pil dobel L dengan jumlah total 70 ribu butir pil dobel L," katanya.

Hasil pengembangan dari kedua tersangka, petugas menyita seperangkat alat isap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan, 1 unit dan HP.

"Kami menduga mereka merupakan pengedar narkoba di wilayah Jombang. Untuk jaringan di atasnya masih kami kembangkan dengan memeriksa para tersangka," ujarnya.

AKP Basuki menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (FTR/RG4) 

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…