Menteri PPPA Apresiasi UU TPKS Resmi Disahkan, Puan Maharani: Segera Susun Aturan Turunan

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 13 Apr 2022 16:00 WIB

Menteri PPPA Apresiasi UU TPKS Resmi Disahkan, Puan Maharani: Segera Susun Aturan Turunan

i

Ketua DPR Puan Maharani.

BACASAJA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/04/2022), di Jakarta.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati pun menyampaikan apresiasi atas komitmen, sinergi, dan kolaborasi yang baik antara DPR RI, pemerintah, dan dukungan penuh dari masyarakat.

Baca Juga: Kejagung Teken MoU soal Penyadapan, Ketua DPR Ri: Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

“Hadirnya Undang-Undang ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA.

Bintang pun berharap UU ini nantinya akan implementatif dan memberikan manfaat, khususnya bagi korban kekerasan seksual.

“Inilah semangat dan roh perjuangan kita bersama, antara DPR RI, pemerintah, dan masyarakat sipil, yang perlu terus kita ingat agar Undang-Undang ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mendorong pemerintah segera menyusun aturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang telah disahkan DPR RI, Selasa (12/4/2022).

Tujuannya, agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga: Polemik Gelar Pahlawan untuk Presiden Soeharto, Puan Maharani Beri Jawaban Makjleb

Menurut Puan, hal ini penting dilakukan agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” ujar Puan.

“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” imbuhnya.

Senada, Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah segera merumuskan peraturan turunan.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Marani : Bubarkan Ormas yang Resahkan Masyarakat

“Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan,” tulis Komnas Perempuan dalam rilisnya.

Juga Titi Anggraini, Wakil Koordinator Perempuan Indonesia, yang menyatakan proses pengawalan RUU TPKS tidak berhenti sampai pada pengesahan RUU saja.

“Masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dikawal realisasinya. Mulai dari memastikan pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai turunan UU TPKS,” sebut Titi. (*/STK/PAR/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU