Tahapan Mulai Dibahas, Ketua DPR Minta Polemik Penundaan Pemilu Diakhiri

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 20 Apr 2022 15:00 WIB

Tahapan Mulai Dibahas, Ketua DPR Minta Polemik Penundaan Pemilu Diakhiri

i

Ketua DPR RI Puan Maharani.

BACASAJA.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pembicaraan terkait polemik penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk segera diakhiri. Hal ini menanggapi masih banyaknya diskursus di ruang publik yang masih memperdebatkan penundaan Pemilu.

“Saya rasa polemik terkait apakah (Pemilu 2024) ditunda atau tidak ditunda dan sebagainya kita sudahi saja jadi ya kita tidak usah berbicara lagi tentang hal itu,” kata Puan, dikutip Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Kejagung Teken MoU soal Penyadapan, Ketua DPR Ri: Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

Politisi PDI-Perjuangan tersebut juga mengingatkan bahwa salah satu alasan untuk meredam polemik penundaan Pemilu adalah pernyataan Presiden Joko Widodo yang menolak perpanjangan masa jabatan dan menegaskan bahwa Pemilu akan tetap diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Seperti yang kita sama-sama ketahui bahwa Presiden sudah menyatakan bahwa proses tahapan pemilu tahun 2024 sudah mulai dilaksanakan, yaitu Pemilu tetap akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024” jelas mantan Menko PMK tersebut.

Baca Juga: Polemik Gelar Pahlawan untuk Presiden Soeharto, Puan Maharani Beri Jawaban Makjleb

Pada kesempatan yang sama, Puan juga menekankan sebaiknya semua pihak saat ini ikut mengawal dan mendukung tahapan-tahapan Pemilu. Dijelaskan pula bahwa KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang menjadi penyelenggara pemilu 2024 telah mulai melakukan rapat-rapat terkait mekanisme pemilu.

“Bagaimana kemudian sekarang ini kita mulai proses tahapan pemilu, kan KPU-Bawaslu juga sudah dilantik yang baru dan juga sudah mulai melaksanakan rapat rapat di DPR sesuai mekanismenya untuk melaksanakan tahapan tahapan yang ada, itu saja,” kata Puan setelah menghadiri pembukaan Bazar Ramadhan Persaudaraan Istri Anggota (PIA) DPR RI.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Marani : Bubarkan Ormas yang Resahkan Masyarakat

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa terdapat 11 tahapan Pemilu. Tahapan-tahapan tersebut dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. (PAR/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU