TULUNGAGUNG - Sejumlah pemilik apotek di Tulungagung resah. Pasalnya mereka menerima surat somasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPK RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia).
Ada 2 surat yang dilayangkan ke pemilik apotek. Dalam surat pertama bertanggal 28 April 2022, apotek dituduh telah menjual obat keras tanpa resep dokter.
Baca Juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
Lalu pihak LSM meminta agar pemilik apotek menghadiri sosialisasi tentang obat keras.
Tak mendapat respon positif dari pemilik apotek, LSM LPK RI lalu menyurati kedua kalinya dengan nada somasi.
Menanggapi keresahan pemilik apotek itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung melalui Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Masduki meminta agar pemilik apotek mengabaikan surat tersebut.
Menurut Masduki, tidak ada garis hukum yang mengatur LSM bisa melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, termasuk apotek.
Sesuai dengan UU berlaku, yang berhak melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, apotek dan toko obat itu Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).
“Makanya segala bentuk panggilan, somasipun jangan direspon, karena tidak ada aturan UU yang dia berhak mengatur di situ,” katanya tegas, Rabu (11/5/22).
Masduki tambahkan pemilik apotek merasa terintimidasi dengan surat itu.
Baca Juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Menurut Masduki, LSM itu sempat merapat padanya. Meski demikian pihaknya tak begitu merespon. Sebab menurutnya kewenangan LSM itu Cuma sebagai nara hubung saat terjadi konflik di sarana kefarmasian.
Sehingga tak mempunyai kewenangan melakukan pembinaan terhadap apotek.
“Bahkan saya tantang, silahkan laporkan,” kata Masduki tegas.
Disinggung klaim LSM tersebut yang mengaku mempunyai bukti temuan, Masduki jelaskan ada aturan yang memperbolehkan apotek menjual obat keras tanpa resep dokter.
Menurutnya apotek mempunyai kewenangan menjual obat wajib apotek (OWA) 1-3.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan
Sementara itu Ketua Umum LPK RI, Fais Adam saat ditemui di kantornya akui telah kirimkan surat pada puluhan apotek di Tulungagung.
Disinggung tujuan kirimkan surat itu, Fais jelaskan mempunyai temuan apotek-apotek itu menjual obat keras tanpa resep dokter.
Salah satu obat keras itu adalah obat antibiotik, amoxicillin.
"Kita cuma mengingatkan jangan menjual obat keras tanpa resep dokter,” terangnya (JP/t.ag)
Editor : Redaksi