TULUNGAGUNG - Tarif parkir di Tulungagung dipastikan naik. Kebaikan tarif parkir ini bakal segera direalisasikan, sebab DPRD Kabupaten Tulungagung sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyesuaian tarif parkir.
Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung pada Rabu (18/5/22).
Baca Juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo jelaskan kenaikan tarif ini sudah waktunya, mengingat selama beberapa tahun belum dilakukan perubahan.
“Ini sudah waktunya dilakukan penyesuaian tarif parkir,” kata Maryoto.
Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro terangkan Perda perparkiran tidak dilakukan perubahan sejak tahun 2011.
Sehingga tarif parkir Tulungagung jika menurut Perda lama hanya senilai 500 rupiah per kendaraan. Padahal di Kabupaten di sekitar Tulungagung sudah mencapai 2000 rupiah.
“Ini ada tidak keseimbangan antar daerah, karena kita sudah 3 kali tidak melakukan penyesuaian,” jelasnya.
Tarif parkir di Tulungagung dari 500 menjadi 2 ribu untuk motor. Sedang mobil dari 1000 rupiah menjadi 3 ribu rupiah.
Baca Juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Dengan revisi itu Galih terangkan bakal ada peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) dari perparkiran.
Saat ini PAD dari parkir di Tulungagung mencapai 7 milyar rupiah per tahun.
“Kenaikannya sekitar 50 persen,” jelasnya.
Menurut Galih, Perda ini bakal diberlakukan penuh pada tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono meminta pada Pemerintah Kabupaten untuk benar-benar mengimplementasikan Perda parkir yang sudah ditetapkan.
Terkait parkir perlu ditinjau ulang dari tata ruang, kemanfaatan, tata kelola dan pendapatan parkir.
“Optimalisasi capaian parkir agar bermanfaat bagi pembangunan daerah,” tegasnya (JP/t.ag)
Editor : Redaksi