Diungkap Dugaan Percobaan Suap Terkait Izin Toko Modern di Tulungagung

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Subani Siraj, Sekretaris Komisi C DPRD Tulungagung
Subani Siraj, Sekretaris Komisi C DPRD Tulungagung

i

BACASAJA.ID - DPRD Tulungagung beserta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung membahas rencana penutupan toko modern yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung dan habis masa izinnya.

Ada 16 toko modern yang akan ditutup pada awal tahun 2021 ini, yang tersebar di beberapa kecamatan. Utamanya berada di dekat pasar tradisional.

Pihak yang paling getol menyuarakan penutupan toko modern ini adalah Komisi C DPRD Tulungagung. Salah satunya, Subani Sirap, Sektretaris Komisi C.

Untuk menggagalkan penutupan toko modern ini, Subani mengaku didatangi dua orang perwakilan toko modern di Tulungagung pada 5 November 2020 lalu. Kedua orang itu menawarkan sejumlah imbalan bagi dirinya, untuk mengkondisikan anggota Satpol PP dan sejumlah wartawan.

"Kepingin diperpanjang minimal 6 bulan, petunge manut (gimana caranya nurut),” kata Subani menirukan ucapan kedua utusan itu saat hearing di DPRD Tulungagung, Senin (4/1/2021).

Bahkan tanpa sungkan, lanjut Subani, kedua orang itu juga meminta agar dirinya menata petugas dari Satpol PP dan sejumlah wartawan di Kabupaten Tulungagung.

Namun Subani kukuh pada pendiriannya untuk tidak menerima tawaran dari kedua orang tersebut. "Saya tidak akan menerima, tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya dengan tegas.

Subani juga menceritakan, sebelum mendatangi dirinya, kedua orang ini juga mendatangi ketua Komisi C, Asrori untuk meminta hal serupa. Namun oleh Asrori keinginan mereka ditolak mentah-mentah.

Kepala Dinas Perdagangan, Imroatul Mufidah dalam forum rapat koordinasi ini juga menyebut dirinya dihubungi oleh orang utusan pengelola toko modern tersebut. Mereka meminta rekomendasi agar diloloskan izin pendirian toko modern.

Imroatul mengatakan pada orang itu akan memberikan rekomendasi, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pokoknya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Imroatul dengan tegas.(Noyo)

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…