BACASAJA.ID | Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bakal tetap memonitor pergerakan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas murni pada tanggal 8 Januari 2021 mendatang. Sedianya, pemantauan tersebut dilakasanakan oleh jajaran intelijen.
"Ya, nantinya intelijen yang mengawasi orang-orang yang pernah terlibat terorisme," papar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (04/1/2021).
Baca Juga: Gantikan Boy Rafli Amar, Rycko Amelza Dahniel Dilantik Sebagai Kepala BNPT
Kepolisian, sambung Ahmad, pun bakal melaksanakan penjagaan secara ketat pada Abu Bakar Ba'asyir pascabebas dari masa hukuman 15 tahun penjara. Menurutnya, pengamanan tersebut adalah tanggung jawab dan tugas Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas) agar berjalan kondusif.
"Tidak ada permintaan khusus. Sudah jadi tanggungjawab Polri untuk mengamankan kamtibmas," tuturnya.
Baca Juga: Komisi III DPR RI: Penegakan Hukum di Indonesia Tidak Boleh Tebang Pilih
Seperti diketahui, terpidana Abu Bakar Ba'asyir dipastikan akan bebas murni seusai menjalani kurungan penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini, tepatnya Jumat 8 Januari 2021.
“Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Imam Suyudi, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Munarman dan Barang Bukti segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ba'asyir telah menjalani hukuman penjara selama lebih dari sembilan tahun dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus tindak pidana terorisme. Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, baik remisi Kemerdekaan Republik Indonesia maupun Hari Raya Idul Fitri. (snd/rga)
Editor : Redaksi