Lagi, PT Tuah Globe Mining Menangkan Gugatan Wanprestasi Terhadap PT Kutama Mining Indonesia

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah

i

PALANGKA RAYA - Perkara perdata Nomor 33/PDT/2022/PT_PLK antara PT Tuah Globe Mining (TGM) melawan PT Kutama Mining Indonesia (KMI) pada tingkat banding, telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 10 Mei 2022. Hasil putusan memenangkan PT Tuah Globe Mining.

Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam amar putusannya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh TGM.

Menurut kuasa hukum TGM, Onggowijaya mengatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) KMI telah dicabut Menteri Investasi pada 23 April 2022, namun KMI masih bersikukuh menguasai lokasi area proyek tambang TGM.

"Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan TGM, maka hal itu membuat KMI tidak memiliki legal standing lagi untuk tetap menempatkan orang-orangnya di area proyek TGM," ujar Onggo, dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

"Putusan Pengadilan Tinggi menyatakan KMI wanprestasi dan membatalkan MoU, izin usaha KMI sudah dicabut Menteri, direkturnya terjerat kasus pidana, lalu mau apalagi? Bagaimana mungkin KMI bisa memenuhi kewajibannya seandainya pun MOU tidak dibatalkan?" imbuhnya.

Menurut Onggo, publik saat ini bisa menilai siapa yang memiliki itikad buruk.

"Bahkan orang-orang KMI dan afiliasinya KPM masih berada di lokasi area proyek lokasi tambang TGM, mengapa ada keterlibatan WNA dalam kasus ini? semua hal itu menimbulkan satu pertanyaan yaitu apakah orang-orang ini masuk kategori mafia tambang atau bukan, karena terlihat sangat berani melawan hukum?" papar Onggo.

Onggo mengingatkan pihak-pihak yang masih berada di lokasi area proyek tambang TGM agar menghormati putusan pengadilan. Sebab siapa pun yang berada di lokasi area proyek tambang dan menempati fasilitas yang terdaftar atas nama TGM, apalagi menghalangi kegiatan penambangan, dapat dijerat pidana. Ini termasuk berlaku terhadap pihak-pihak yang menyuruh.

Diketahui, perkara ini berawal dari adanya perjanjian MoU antara TGM dan KMI pada tahun 2012. Dimana KMI yang juga pemegang IUP, kata Onggo melakukan kegiatan penambangan di lokasi tambang TGM tanpa membayar royalti sebagaimana yang diperjanjikan.

Selain itu, lanjutnya KMI juga ingkar janji dengan tidak mencapai target produksi dan tidak melaksanakan kewajibannya terhadap negara sehingga TGM dirugikan dan menanggung semua kewajiban tersebut.

Selain ingkar janji, kata dia ternyata KMI juga telah menjual batu bara ke China tanpa membayar hak TGM. Sehingga karena TGM merasa dirugikan, maka mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan MoU tersebut.

"Anehnya KMI meskipun sudah ingkar janji tetap mau mempertahankan MoU itu agar dinyatakan tetap berlaku," tutur Onggo.

"Saat ini telah ada putusan pengadilan yang menyatakan KMI wanpretsasi dan membatalkan perjanjian. Namun kami tahu ada orang-orang yang mengaku disuruh KMI dan KPM menjaga dan menempati lokasi area proyek TGM. Kami punya buktinya dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan WQ, WF dan H selaku direksi KPM dan semua orang suruhannya ke kepolisian," tandas Onggo.  (*)

 

 

Berita Terbaru

Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

Minggu, 19 Jul 2026 20:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:13 WIB

JAKARTA- Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, membantah klaim sepihak Hotman Paris Hutapea, pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang menyeret…

Heboh Dugaan Pelecehan Terhadap 26 Mahasiswi dan Dosen Perempuan, Unesa Proses 6 Mahasiswa

Heboh Dugaan Pelecehan Terhadap 26 Mahasiswi dan Dosen Perempuan, Unesa Proses 6 Mahasiswa

Minggu, 19 Jul 2026 20:01 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:01 WIB

SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu S…

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Minggu, 19 Jul 2026 15:34 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 15:34 WIB

JAKARTA- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat…

Polda Sulbar Pastikan Kamtibmas Kondusif, Stok Bahan Pokok Aman dan Perkuat Antisipasi Karhutla

Polda Sulbar Pastikan Kamtibmas Kondusif, Stok Bahan Pokok Aman dan Perkuat Antisipasi Karhutla

Minggu, 19 Jul 2026 11:39 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:39 WIB

MAMUJU– Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terus mengoptimalkan langkah preventif dan pelayanan kepada masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, s…

Jaga Ketahanan Pangan, Polda Sulbar Perkuat Pendampingan Petani Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Jaga Ketahanan Pangan, Polda Sulbar Perkuat Pendampingan Petani Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 19 Jul 2026 11:35 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:35 WIB

MAMUJU– Komitmen Polri dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional terus diwujudkan melalui berbagai langkah nyata di lapangan. Sejalan dengan Asta C…

Polisi Humanis Hadir Setiap Hari, Polda Sulbar Buktikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Polisi Humanis Hadir Setiap Hari, Polda Sulbar Buktikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Minggu, 19 Jul 2026 11:31 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:31 WIB

MAMUJU- Wajah humanis Polri kembali terlihat melalui berbagai aksi nyata personel Polda Sulawesi Barat yang terus hadir di tengah masyarakat. Tidak hanya …