Lagi, PT Tuah Globe Mining Menangkan Gugatan Wanprestasi Terhadap PT Kutama Mining Indonesia

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah

i

PALANGKA RAYA - Perkara perdata Nomor 33/PDT/2022/PT_PLK antara PT Tuah Globe Mining (TGM) melawan PT Kutama Mining Indonesia (KMI) pada tingkat banding, telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 10 Mei 2022. Hasil putusan memenangkan PT Tuah Globe Mining.

Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam amar putusannya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh TGM.

Menurut kuasa hukum TGM, Onggowijaya mengatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) KMI telah dicabut Menteri Investasi pada 23 April 2022, namun KMI masih bersikukuh menguasai lokasi area proyek tambang TGM.

"Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan TGM, maka hal itu membuat KMI tidak memiliki legal standing lagi untuk tetap menempatkan orang-orangnya di area proyek TGM," ujar Onggo, dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

"Putusan Pengadilan Tinggi menyatakan KMI wanprestasi dan membatalkan MoU, izin usaha KMI sudah dicabut Menteri, direkturnya terjerat kasus pidana, lalu mau apalagi? Bagaimana mungkin KMI bisa memenuhi kewajibannya seandainya pun MOU tidak dibatalkan?" imbuhnya.

Menurut Onggo, publik saat ini bisa menilai siapa yang memiliki itikad buruk.

"Bahkan orang-orang KMI dan afiliasinya KPM masih berada di lokasi area proyek lokasi tambang TGM, mengapa ada keterlibatan WNA dalam kasus ini? semua hal itu menimbulkan satu pertanyaan yaitu apakah orang-orang ini masuk kategori mafia tambang atau bukan, karena terlihat sangat berani melawan hukum?" papar Onggo.

Onggo mengingatkan pihak-pihak yang masih berada di lokasi area proyek tambang TGM agar menghormati putusan pengadilan. Sebab siapa pun yang berada di lokasi area proyek tambang dan menempati fasilitas yang terdaftar atas nama TGM, apalagi menghalangi kegiatan penambangan, dapat dijerat pidana. Ini termasuk berlaku terhadap pihak-pihak yang menyuruh.

Diketahui, perkara ini berawal dari adanya perjanjian MoU antara TGM dan KMI pada tahun 2012. Dimana KMI yang juga pemegang IUP, kata Onggo melakukan kegiatan penambangan di lokasi tambang TGM tanpa membayar royalti sebagaimana yang diperjanjikan.

Selain itu, lanjutnya KMI juga ingkar janji dengan tidak mencapai target produksi dan tidak melaksanakan kewajibannya terhadap negara sehingga TGM dirugikan dan menanggung semua kewajiban tersebut.

Selain ingkar janji, kata dia ternyata KMI juga telah menjual batu bara ke China tanpa membayar hak TGM. Sehingga karena TGM merasa dirugikan, maka mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan MoU tersebut.

"Anehnya KMI meskipun sudah ingkar janji tetap mau mempertahankan MoU itu agar dinyatakan tetap berlaku," tutur Onggo.

"Saat ini telah ada putusan pengadilan yang menyatakan KMI wanpretsasi dan membatalkan perjanjian. Namun kami tahu ada orang-orang yang mengaku disuruh KMI dan KPM menjaga dan menempati lokasi area proyek TGM. Kami punya buktinya dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan WQ, WF dan H selaku direksi KPM dan semua orang suruhannya ke kepolisian," tandas Onggo.  (*)

 

 

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…