BACASAJA.ID - Diamankannya Andie Kristiantono alias Andie Peci saat demo buruh di Surabaya diduga karena melanggar protokol kesehatan. Ia sempat menjalani pemeriksaan oleh petugas Polsek Sukomanunggal hingga akhirnya dibebaskan.
Diamankannya Andie beserta dua rekan buruhnya tersebut diadvokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang berada di Jl Kidal 6, Surabaya. Tim Advokasi LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan berpendapat tindakan yang dilakukan oleh kepolisian bukanlah pengamanan melainkan hal itu adalah penangkapan.
Menurutnya, dalam hukum di Indonesia tidak ada istilah diamankan. "Tentu secara hukum di Indonesia kan gak ada istilah diamankan," ujarnya saat dihubungi, Senin (4/1/2021).
Menurut Jauhar penangkapan yang dilakukan dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan pihak kepolisian. "Kita juga mengupayakan kenapa kepolisian melakukan penangkapan yang sewenang-wenang, atau kalau menggunakan istilah mereka (polisi) diamankan," tuturnya.
Informasi yang didapat Jauhar menyebut bahwa ketiga orang yang ditangkap polisi tersebut bukan karena melanggar protokol kesehatan melainkan dianggap sebagai provokator. "Tadi di polsek sih dianggap provokator. Kalo dianggap seperti itu juga tidak bisa dilakukan penangkapan sewenang-wenang, kami juga mempertanyakan kepada kepolisian," tambahnya.
Kini ketiga orang tersebut telah diizinkan oleh polisi untuk pulang. "Tadi udah di suruh pulang oleh pihak kepolisian," pungkasnya (Arry).
Editor : Redaksi