KPK Tetapkan Mardani Maming Tersangka, PDIP : Tunggu Kajian Dan Analisis Dari Tim Hukum

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 20 Jun 2022 23:28 WIB

KPK Tetapkan Mardani Maming Tersangka, PDIP : Tunggu Kajian Dan Analisis Dari Tim Hukum

i

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku baru menerima info penetapan tersangka Mardani Maming yang merupakan kader PDIP

BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka. Menanggapi hal tersebut, PDI Perjusngan menegaskan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tak bosan-bosan mengingatkan setiap kader banteng moncong putih untuk tidak korupsi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku baru menerima info penetapan tersangka Mardani Maming yang merupakan kader PDI Perjuangan. Menanggapi hal tersebut, Hasto mengatakan Megawati selalu mengingatkan pada kepala daerah untuk tidak korup.

"Kemarin ada rakor dengan kepala daerah Ibu Ketua Umum mengingatkan setiap kader partai untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Para Jamaah Harlah 1 Abad NU Tetap Setia Ikuti Acara Meski Hujan

Menanggapi kasus hukum yang tengah menjerat kader, kata Hasto, PDI Perjuangan menerjunkan tim hukum untuk melakukan pengkajian.

"Atas peristiwa tersebut, pihaknya akan melakukan pengkajian," katanya.

Hasto menyebut masih belum bisa berkomentar banyak pada masalah tersebut. Dia akan menunggu hasil kajian dan analisis dari tim hukum tersebut.

Baca Juga: KPK Gagal Jemput Paksa, Mardani Maming Jadi Buron

"Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu mempelajari mendetail persoalan yang tengah didalami oleh tim hukum kami," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Baca Juga: Ada Konflik Kepentingan, Tim KPK Minta Hakim Coret Bambang Widjojanto Dari Kuasa Hukum Mardani H. Maming

"Betul (Rois Sunandar dan Mardani Maming) dicegah ke luar negeri. Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi. (MNC)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU