SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ambil langkah tegas terhadap rekreasi hiburan umum (RHU) Holywings yang diduga menistakan agama.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan seluruh tempat hiburan malam Holywings di wilayahnya ditutup sementara dampak promosi minuman keras mengandung SARA yang dilakukan di Jakarta.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan GP Ansor terkait penutupan outlet Holywings yang diduga menistakan agama. Setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan GP Ansor, Satpol PP bertindak menutup dan melakukan pengawasan ketat.
”Sudah kita rapatkan, kita tindak lanjuti dengan penutupan sementara sampai kasusnya tuntas. Kemarin juga disampaikan ke teman-teman GP Ansor, dari pertemuan itu akhirnya kita sepakat dengan Kapolrestabes Surabaya untuk ditutup dulu,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (28/6).
Di Surabaya, tempat hiburan malam itu beroperasi pada tiga lokasi, masing-masing Jalan Basuki Rahmad, Raya Kertajaya Indah, dan Boulevard Family Utara.
Menurut Eri, penutupan seluruh Holywings itu sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Gerakan Pemuda Ansor Surabaya.
"Kami sepakat dengan Kapolrestabes Surabaya agar ditutup dulu," kata Eri.
Eri mengatakan promosi berbau SARA yang dilakukan Holywings membuat gaduh masyarakat karena mencatut identitas agama sehingga penutupan tempat hiburan itu untuk menjaga situasi kondusif Kota Surabaya.
"Untuk itu, sementara kami tutup dulu sambil prosesnya berjalan," kata Eri.
Eri menegaskan, tidak mencabut izin RHU tersebut, namun menutup sementara hingga kasus dan suasana kondusif. Dia meminta Satpol PP Surabaya untuk melakukan pengawasan di tiga lokasi RHU tersebut, agar tidak timbul kegaduhan di Kota Pahlawan.
"Izinnya bukan dicabut tapi dibekukan. Dibekukan itu maksudnya dihentikan tidak boleh buka dulu sampai kasusnya ini selesai. Ini untuk meredakan semuanya. Kalau ini seperti apa tindak lanjutnya, baru kami lakukan secara berkelanjutan, tindakan apa yang harus diambil," kata Eri.
Apabila pengelola nekat buka setelah ada kesepakatan untuk tutup sementara, Eri tak segan akan mengambil langkah pencabutan izin. Ketika RHU itu nekat buka, secara tidak langsung dapat mengganggu stabilitas kota dan bisa memecah belah antarumat beragama di Surabaya.
”Kalau dia nekat buka, berarti melanggar perintah forkopimda untuk meredakan suasana dan itu sudah mengganggu stabilitas kota bahkan memecah antarumat. Insya Allah ketika diminta untuk tutup, mereka mematuhi itu. Kalau ketahuan buka selama belum tuntas, dicabut izinnya juga bisa,” tutur Eri. (ANT/PJ)
Editor : Redaksi