TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Kedungwaru mengamankan M (50) warga Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Selasa (28/6/22) malam dirumah pelaku.
Sebab pelaku diduga telah melakukan pencurian kabel PLN sepanjang 160 meter pada 11 Juni 2022 lalu.
Kapolsek Kedungwaru melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Muhammad Anshori jelaskan penangkapan ini berdasarkan laporan dari karyawan PLN PERSERO UP3 Kediri.
Saat melakukan pemeriksaan, karyawan ini mendapati sekitar 160 meter kabel listrik berisi gulungan tembaga telah hilang dari gudang material, yang berada di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
“Kita telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kabel tembaga milik PLN,” jelas Anshori, Jum'at (1/7/22).
Identitas pelaku diketahui pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar gudang penyimpanan.
Dari rekaman CCTV itu diketahui pelalu masuk ke gudang dengan memanjat tembok di sisi selatan atau belakang gudang.
“Selanjutnya mengambil gulungan kabel listrik yang berisi gulungan tembaga,” terangnya.
Akibat kejadian itu, PLN dirugikan hingga 15 juta rupiah. Merasa jadi korban pencurian, PLN lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kedungwaru pada Selasa (28/6/22).
Tak menunggu lama, malam harinya Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Dari tangan pelaku, Polisi amankan sejumlah barang bukti. Yaitu sepeda motor shogun warna hitam nopol AG 5491 QS, satu buah obrok bambu, karung putih serta jaket hitam yang digunakan saat melakukan pencurian kabel tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUH Pidana.
“Ancaman hukumanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (JP/t.ag)
Editor : Redaksi