Banyak Sambatan Warga, Eri Cahyadi : Layanan Publik Harus Tuntas Dalam Waktu 7 Menit

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 03 Jul 2022 20:13 WIB

Banyak Sambatan Warga, Eri Cahyadi : Layanan Publik Harus Tuntas Dalam Waktu 7 Menit

i

Wali Kota Surabay Eri Cahyadi

SURABAYA - Pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur yang meliputi layanan publik di kantor dinas perizinan, kecamata, hingga kelurahan diminta tidak memakan waktu lama.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta agar pelayanan tersebut bisa tuntas dalam waktu 7 menit.

Baca Juga: Tim Pansel Telah Disetujui, Seleksi Sekda Surabaya Segera Dibuka

"Saya minta kepada jajaran asisten dan sekda untuk setiap pelayanan di kelurahan dan kecamatan maupun di dinas perizinan, itu nanti ada keterangan durasi waktunya," kata Eri di Surabaya, Sabtu (2/7/2022).

Pada pertemuan itu, berbagai keluhan disampaikan oleh warga Surabaya di antaranya masalah pekerjaan, sekolah, juga ada yang mengeluhkan soal tanah, serta ada yang tanya prosedur pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu mengatakan seusai acara, beberapa warga juga ada yang tanya pelayanan administrasi di kecamatan.

"Ternyata tadi teman-teman (lurah dan camat) ada yang tidak berani mengeluarkan surat keterangan terkait tanah. Jadi tidak bisa seperti itu. Kalau memang dasarnya buku kretek, maka keluarkan surat keterangan itu sesuai kertas kretek. Ada juga tadi yang soal perceraian tapi tidak bisa pindah alamat KTP," kata Eri.

Baca Juga: Eri Cahyadi Sharing Optimalisasi PAD Bersama Wali Kota Lubuk Linggau

Eri menyampaikan, keluhan itu akan segera diselesaikan oleh masing-masing lurah dan camat setelah sambat ke dirinya. Begitu pula dengan sekretaris daerah (sekda), asisten dan kepala perangkat daerah (PD) yang hadir, juga turut menampung keluhan warga yang disampaikan hari ini.

Untuk itu, Eri mengatakan, nantinya di setiap kantor pelayanan publik akan diberi durasi pengurusan, misalnya dalam mengurus administrasi kependudukan harus dilayani maksimal paling lama 7 menit dan seterusnya.

Eri Cahyadi juga meminta pelayanan dalam mengurus surat keterangan ahli waris agar bisa selesai dalam jangka waktu singkat.

Baca Juga: Eri cahyadi Galakkan Imunisasi Polio Gratis, Perketat Pencegahan VDPV2-n di Surabaya

"Begitu juga mengurus surat keterangan ahli waris setelah sekian menit, mengurus ini dan itu berapa menit sehingga nanti itu tahu kepuasan pelayanan masyarakat," kata Eri.

Cak Eri menegaskan, durasi pelayanan masyarakat itu berhubungan dengan kontrak kinerja dinas perizinan, camat dan lurah, karena di dalam kontrak kinerja dinas perizinan, camat dan lurah itu harus bisa memberikan kepastian dan solusi ke warga.

"Jadi sambatan (curhat) warga ini bisa saya jadikan penilaian, sesuai tidaknya dengan yang dituliskan di kontrak kinerja," ujar dia. (TNA)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU