Tanggapi Pledoi Terdakwa Adik Mantan Bupati Kapuas, JPU Nyatakan Tetap Pada Tuntutan 5 Tahun 6 Bulan Penjara

bacasaja.id
Terdakwa saat duduk di kursi persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya

PALANGKA RAYA - HM Mahyudin adik kandung mantan Bupati Kapuas terancam vonis penjara 5,6 tahun setelah dirinya  kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya atas perkara yang menjeratnya, Senin 18 Juli 2022.

Kali ini, sidang yang dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim tersebut dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.

Baca juga: Wujudkan Palangka Raya Kota Ramah Anak, Sekretaris Komisi III DPRD: Harus Didukung!

“JPU dalam perkara ini menyatakan tetap pada tuntutan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HM Mahyudin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan,” kata Arwan JPU Kejari Palangka Raya di hadapan Majelis Hakim.

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum (PH) dalam pledoinya meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palangka Raya membebaskan terdakwa HM Mahyudin dari segala dakwaan JPU.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa HM Mahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP, serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HM Mahyudin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan.

Baca juga: Sebut TNI Seperti Gerombolan, Brigjen Putrajaya Minta Effendi Simbolon Minta Maaf

Kemudian, sidang yang dipimpin Irfanul Hakim itu dilanjutkan atas terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dengan agenda duplik dari terdakwa.

Diketahui, latar belakang perkara ini berawal dari laporan Sabungan Pandiangan selaku Kuasa Hukum Direktur Utama PT TGM, Indradi Thanos.

Baca juga: Motivasi Dan Edukasi Untuk Dekat Dengan Masjid, Danrem 102/Pjg Berangkatkan Umrah Anggota

Dalam dakwaan JPU, Mahyudin telah diberhentikan dari jabatan Direktur PT TGM berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2019 lalu.

Belakangan, Mahyudin menandatangani sejumlah dokumen dan berkas Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang kemudian digunakan untuk pengajuan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) oleh PT KMI ke Dinas ESDM Provinsi Kalteng agar dapat mengeluarkan ribuan ton batu bara milik PT TGM. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru