Tak Miliki Sertifikat Merek Dan Hak Cipta Logo, Haris Pertama Bisa Dipenjara Bila Gunakan Logo / Atribut KNPI

bacasaja.id
Ketua Umum PP. Ikatan Sarjana Alwasliyah (ISARAH) Adheri Z Sitompul

JAKARTA – Sejumlah pimpinan organisasi pemuda mempertanyakan maksud Haris Pertama mengajak demonstrasi mendukung Kapolri.

Ketua Umum PP. Ikatan Sarjana Alwasliyah (ISARAH) Adheri Z Sitompul mengaku kaget dengan ajakan Haris Pertama karena Haris bukan lagi Ketua Umum DPP KNPI, sepengetahuan saya Ketua Umum KNPI yang memiliki legalitas formal berupa SK Menkumham serta Sertifikat Merek KNPI maupun Sertifikat Hak Cipta Logo KNPI itu ada di M Ryano Panjaitan Hasil Kongres Pemuda/KNPI di Hotel Sultan Jakarta.

Baca juga: Aksi Surat Ijo di Balai Kota Memanas, Anggota DPRD PSI Josiah Michael Sesalkan Tulisan Bernuansa SARA

“Bung Haris itu mantan Ketum KNPI tidak berhak menggunakan logo dan atribut KNPI apalagi mengaku sebagai Ketua Umum KNPI. Ini ngaco.” demikian disampaikan Adheri di Jakarta Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Polda Jatim Tangkap Pelaku Kerusuhan di Surabaya: 33 Tersangka, 9 Pelaku Pembakaran Grahadi

Adheri melanjutkan Haris Pertama bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 100, 101 dan 102 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek, Haris bisa mendekam di penjara karena hal tersebut.

“Pelanggaran pidananya jelas sekali. Kan tidak pantas kalau mantan Ketum KNPI dipenjara karena menggunakan atribut KNPI.” ucapnya.

Baca juga: MAKI Tunda Demo Tandingan 3 September, Tunggu Jadwal Aksi Cak Sholeh Cs

Seperti diketahui Haris Pertama mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Umum KNPI hari ini berencana melakukan demontrasi di gedung DPR RI.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru