Polda Jatim Tangkap Pelaku Kerusuhan di Surabaya: 33 Tersangka, 9 Pelaku Pembakaran Grahadi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rilis pelaku kerusuhan di Surabaya
Rilis pelaku kerusuhan di Surabaya

i

SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bergerak cepat mengusut tuntas serangkaian aksi anarkis yang mengguncang Kota Surabaya pada 29-31 Agustus 2025. Peristiwa yang semula diawali dengan unjuk rasa damai ini berujung pada aksi brutal, mulai dari perusakan, pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan aparat.

Polda Jatim menegaskan ada perbedaan jelas antara massa demonstran dengan massa perusuh. "Penanganan yang kami sampaikan ini khusus untuk massa perusuh. Mereka sengaja datang untuk menimbulkan kekacauan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jumat, 5 September 2025.

9 Pembakar Gedung Grahadi dan Pembuat Molotov

Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap sembilan tersangka pembakar Gedung Negara Grahadi. Dari kesembilan pelaku, satu di antaranya adalah pelaku dewasa berinisial AEP (20), warga Maluku Tengah yang tinggal di Sidoarjo. Delapan lainnya berstatus anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

AEP terbukti berperan penting membuat lima bom molotov dari botol bir bersama empat pelaku ABH. Ia juga menjadi eksekutor pelemparan molotov yang menyebabkan kebakaran di Gedung Grahadi. Peran para ABH pun beragam, mulai dari memprovokasi melalui grup WhatsApp, menyiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi," tegas Kombes Pol Jules Abast.

Penjarahan dan Serangan ke Polisi

Selain kasus pembakaran, polisi juga membongkar kasus penjarahan dan penganiayaan. Penjarahan Grahadi sebanyak dua pelaku, yakni MRM (19) dan NR (17). Keduanya ditangkap karena mencuri rantai besi pagar Grahadi sepanjang tiga meter.

Kemudian pencurian di Polsek Tegalsari, yakni  MT (19), warga Sampang, Madura, ditangkap karena menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es dari Polsek Tegalsari yang terbakar.

Selanjutnya tersangka penganiayaan aparat berinisial EKA (18). Ia menabrakkan motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB di Pos Polisi Taman Bungkul.

Para pelaku penjarahan dijerat Pasal 363 KUHP, sementara pelaku penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP.

Total Tangkapan Pelaku Kerusuhan

Secara keseluruhan, Polrestabes Surabaya mengamankan 315 orang terkait aksi anarkis tersebut. Dari jumlah itu, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka.

  • 27 tersangka dewasa ditahan
  • 6 tersangka anak diserahkan ke keluarga untuk pendampingan Bapas

Peran para tersangka bervariasi, mulai dari provokasi, membawa molotov dan senjata tajam, hingga merusak 29 pos lalu lintas di Surabaya.

"Mereka bukan bagian dari massa aksi damai, melainkan perusuh yang melakukan vandalisme dengan dalih unjuk rasa," jelas Kombes Pol Jules Abast. Polisi juga menemukan fakta bahwa para perusuh menggunakan grup WhatsApp sebagai sarana koordinasi dan berkumpul di sebuah warung kopi.

Polda Jatim memastikan situasi keamanan di Jawa Timur kini terkendali. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi informasi menyesatkan dan bersama-sama menjaga keamanan. "Kami akan terus menindak tegas setiap aksi anarkis," tutupnya. (*)

 

Berita Terbaru

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …