Polda Jatim Tangkap Pelaku Kerusuhan di Surabaya: 33 Tersangka, 9 Pelaku Pembakaran Grahadi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rilis pelaku kerusuhan di Surabaya
Rilis pelaku kerusuhan di Surabaya

i

SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bergerak cepat mengusut tuntas serangkaian aksi anarkis yang mengguncang Kota Surabaya pada 29-31 Agustus 2025. Peristiwa yang semula diawali dengan unjuk rasa damai ini berujung pada aksi brutal, mulai dari perusakan, pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan aparat.

Polda Jatim menegaskan ada perbedaan jelas antara massa demonstran dengan massa perusuh. "Penanganan yang kami sampaikan ini khusus untuk massa perusuh. Mereka sengaja datang untuk menimbulkan kekacauan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jumat, 5 September 2025.

9 Pembakar Gedung Grahadi dan Pembuat Molotov

Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap sembilan tersangka pembakar Gedung Negara Grahadi. Dari kesembilan pelaku, satu di antaranya adalah pelaku dewasa berinisial AEP (20), warga Maluku Tengah yang tinggal di Sidoarjo. Delapan lainnya berstatus anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

AEP terbukti berperan penting membuat lima bom molotov dari botol bir bersama empat pelaku ABH. Ia juga menjadi eksekutor pelemparan molotov yang menyebabkan kebakaran di Gedung Grahadi. Peran para ABH pun beragam, mulai dari memprovokasi melalui grup WhatsApp, menyiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi," tegas Kombes Pol Jules Abast.

Penjarahan dan Serangan ke Polisi

Selain kasus pembakaran, polisi juga membongkar kasus penjarahan dan penganiayaan. Penjarahan Grahadi sebanyak dua pelaku, yakni MRM (19) dan NR (17). Keduanya ditangkap karena mencuri rantai besi pagar Grahadi sepanjang tiga meter.

Kemudian pencurian di Polsek Tegalsari, yakni  MT (19), warga Sampang, Madura, ditangkap karena menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es dari Polsek Tegalsari yang terbakar.

Selanjutnya tersangka penganiayaan aparat berinisial EKA (18). Ia menabrakkan motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB di Pos Polisi Taman Bungkul.

Para pelaku penjarahan dijerat Pasal 363 KUHP, sementara pelaku penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP.

Total Tangkapan Pelaku Kerusuhan

Secara keseluruhan, Polrestabes Surabaya mengamankan 315 orang terkait aksi anarkis tersebut. Dari jumlah itu, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka.

  • 27 tersangka dewasa ditahan
  • 6 tersangka anak diserahkan ke keluarga untuk pendampingan Bapas

Peran para tersangka bervariasi, mulai dari provokasi, membawa molotov dan senjata tajam, hingga merusak 29 pos lalu lintas di Surabaya.

"Mereka bukan bagian dari massa aksi damai, melainkan perusuh yang melakukan vandalisme dengan dalih unjuk rasa," jelas Kombes Pol Jules Abast. Polisi juga menemukan fakta bahwa para perusuh menggunakan grup WhatsApp sebagai sarana koordinasi dan berkumpul di sebuah warung kopi.

Polda Jatim memastikan situasi keamanan di Jawa Timur kini terkendali. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi informasi menyesatkan dan bersama-sama menjaga keamanan. "Kami akan terus menindak tegas setiap aksi anarkis," tutupnya. (*)

 

Berita Terbaru

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…