BACASAJA.ID - Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,7 gram. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Menganti, Wiyung, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan saat ditangkap pelaku tengah membungkusi sabu ke dalam plastik menjadi beberapa bagian.
"Pada Senin 4 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, kami lakukan penggerebekan ketika pelaku tengah membungkusi sabunya. Langsung kita angkut menuju Polrestabes Surabaya," kata Memo, Jumat (8/1/2021).
Pelaku kemudian diperiksa. Saat dilakukan pemeriksaan ia mengaku menjual sabu tersebut untuk mendapatkan uang secara cepat dan banyak jumlahnya.
"Tersangka menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan.
Pelaku tersebut bernama Dwi Agung Prayoga (24) warga Wiyung, Surabaya. Dari penggerebekan yang dilakukan polisi menyita barang bukti 1 poket plastik transparan berisi sabu seberat 0,52 gram, 1 poket plastik transparan berisi sabu seberat 3,18 gram.
"Selain itu kami juga menyita 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik transparan, 1 buah HP Xiaomi. Pelaku juga kami sangakakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Arry/rga)
Editor : Redaksi