Edarkan Sabu 3,29 Gram Pria Kost Di Margorejo Diringkus Polisi

bacasaja.id
Pria berinisial KB ditangkap Satuan Reserse narkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA - Satuan Reserse narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek tempat kost di Jalan Margorejo Indah Surabaya, pada Rabu (22/04/2023) sekira pukul 10.00 Wib.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bukan tanpa alasan, penggerebekan dilakukan karena anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya sebelumnya mendapat informasi yang bisa dipercaya kebenarannya kalau di tempat kost itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Oknum PNS Surabaya Ditangkap Polisi karena Nyambi jadi Pengedar Sabu

"Memantau dan mengamati tempat kost tersebut dan kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka," jelasnya

Saat digerebek, ditemukan seorang pria yang saat itu mengaku berinisial KB (48) mereka merupakan warga Jalan Wonocolo Pabrik Kulit Surabaya.

Baca juga: Jadi Pengecer Sabu, Warga Menganti Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Saat digeledah di kamar kost tersebut petugas menemukan 11 poket sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 3,29 gram, yang ditemukan dalam kotak kecil warna coklat di rumah kost tersebut.

Selain paketan sabu-sabu, kami juga temukan uang tunai Rp.600.000, satu buah dompet, satu kotak kecil warna coklat, seperangkat alat hisap, empat pipet kaca dan dua buah Handphone

Baca juga: Kurir Narkoba di Surabaya Ini Manfaatkan Kardus Susu Anak untuk Kelabui Polisi

Berdasarkan hasil interogasi awal, KB mendapatkan narkotika jenis "Sabu dengan cara beli dari seorang yang bernama Paidi (DPO) pada Senin 20 Maret 2023, di wilayah Bendul Merisi Surabaya," pungkas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya,Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri, Selasa (02/05/2023)

Atas perbuatannya tersangka KB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (RIF)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru