SURABAYA - Satuan Reserse narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek tempat kost di Jalan Margorejo Indah Surabaya, pada Rabu (22/04/2023) sekira pukul 10.00 Wib.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bukan tanpa alasan, penggerebekan dilakukan karena anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya sebelumnya mendapat informasi yang bisa dipercaya kebenarannya kalau di tempat kost itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan
"Memantau dan mengamati tempat kost tersebut dan kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka," jelasnya
Saat digerebek, ditemukan seorang pria yang saat itu mengaku berinisial KB (48) mereka merupakan warga Jalan Wonocolo Pabrik Kulit Surabaya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap
Saat digeledah di kamar kost tersebut petugas menemukan 11 poket sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 3,29 gram, yang ditemukan dalam kotak kecil warna coklat di rumah kost tersebut.
Selain paketan sabu-sabu, kami juga temukan uang tunai Rp.600.000, satu buah dompet, satu kotak kecil warna coklat, seperangkat alat hisap, empat pipet kaca dan dua buah Handphone
Baca juga: Berawal dari Penyekapan WN Jepang, Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Scamming Internasional
Berdasarkan hasil interogasi awal, KB mendapatkan narkotika jenis "Sabu dengan cara beli dari seorang yang bernama Paidi (DPO) pada Senin 20 Maret 2023, di wilayah Bendul Merisi Surabaya," pungkas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya,Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri, Selasa (02/05/2023)
Atas perbuatannya tersangka KB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (RIF)
Editor : Redaksi