BACASAJA.ID- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur bakal dilaksanakan mulai Senin (11/1/2021) ini. Kota Surabaya menjadi salah satu dari 11 kabupaten/kota di Jatim yang akan melaksanakan PPKM.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansah menyatakan, 11 wilayah tersebut adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar.
"Selama dua pekan, ayo kita jaga diri kita, keluarga, lingkungan, dan daerah kita dari penularan Covid-19," ujar Khofifah dikutip dari Akun Instagramnya khofifah.ip, Senin (11/1/2021).
Menurutnya, disiplin dan patuhi selalu 3M menjadi kunci pencegahan Covid-19. "Jangan lupa untuk juga terus berdoa meminta pertolongan dan keselamatan dari Allah SWT," tambahnya.
Khofifah menambahkan, terjadi lonjakan kasus penyebaran covid-19 cukup signifikan baik nasional maupun Jawa Timur.
Baca juga: Pemprov Jawa Timur Raih Penghargaan Bergengsi di National Governance Awards 2026
Mendagri menerbitkan Inmendagri no 1/2021 bahwa Jawa- Bali akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Meski sempat keberatan, namun Pemkot Surabaya telah menyiapkan berbagai aturan terkait pelaksanaan PPKM. "Kita sudah rakor, dan secara prinsip kita siap menghadapi itu (PPKM)," ujar Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.
Baca juga: Terima Kepala BPN Jatim, Gubernur Khofifah Singgung Pemetaan Lahan Sawah Dilindungi
Lebih lanjut pria yang kerap disapa WS ini menuturkan, untuk pelaksanaan PPKM pada 11 hingga 25 Januari 2021, pengawasan untuk pengetatan aktivitas masyarakat akan dilaksanakan, terutama di tempat-tempat yang berpotensi adanya kerumunan.
"Pengawasan akan betul-betul kita laksanakan, terutama di tempat-tempat yang ramai, seperti pasar tradisional, di kampung-kampung," imbuh WS. (Byta)
Editor : Redaksi