Sudah 3 Tersangka, KPK akan Buktikan Kasus Korupsi Bansos Kemensos

bacasaja.id
KPK

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial 2020.

Tiga tersangka dimaksud yakni, mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo (MKW); eks Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); dan bekas Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan (AC).

Baca juga: Update Dugaan Korupsi Bank Jatim Unit Kalisat Jember, Kejaksaan: Kerugian 3 Miliar

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MKW, BS dan AC selaku pejabat di PT BGR Persero kaitan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos RI pada tim jaksa,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya dikutip dari InfoPublik, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Kejari Bondowoso Geledah Dua Lokasi Dugaan Korupsi Hibah

Lanjut Ali, pemenuhan dugaan unsur pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara telah dipenuhi dan dilengkapi melalui pengumpulan alat bukti selama proses penyidikan. Oleh karenanya tim jaksa menyatakan berkas perkara penyidikan lengkap dan siap di buktikan dipersidangan.

Baca juga: Kasus Dana Hibah Jawa Timur, KPK Periksa Enam Saksi Lengkapi Berkas Perkara Anwar Sadad

“Ketiganya tetap ditahan tim jaksa masing-masing sampai dengan 20 hari kedepan di Rutan KPK. 14 hari kerja adalah ketentuan UU Tipikor bagi tim jaksa untuk melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaannya ke Pengadilan Tipikor,” tutupnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru