Terciduk Goyang di Jalan Pantura Probolinggo, 4 Truck Diamankan Polisi

bacasaja.id
Empat truck yang diamankan Satlantas Polres Probolinggo.

BACASAJA.ID – Satlantas Polres Probolinggo, mengamankan empat truk yang kedapatan ugal-ugalan di Jalur Pantura Paiton dan Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Empat truk itu tertangkap basah melakukan aksi goyang atau truk goyang yang membuat pengendara lainnya bahaya.

Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Purwanto Sigit Raharjo menyebut, keempat truk goyang itu bernopol M 8146 UH, N 9132 UN, AD 1945 HN dan N 8049 TK. Empat truk tersebut berasal dari Situbondo, Probolinggo, Madura hingga Sragen, Jawa Tengah.

Baca juga: LIPUTAN KHUSUS : Sengkarut PPDB SMA Jatim 2026, Hingga Kursi Sekolah Negeri Diduga Sengaja "Dijual" ke Penawar Tertinggi

"Ulah para sopir truk goyang tersebut menyalahi aturan lalu lintas yang bisa mengakibatkan potensi kecelakaan. Sehingga kami amankan kendaraan tersebut," tegas Sigit, Jumat (15/1/2021).

Menurut Sigit, keempat truk tersebut kedapatan melaju dengan kecepatan tinggi dan berhasil dihentikan di Jalur Pantura Paiton dan Kota Kraksaan.

"Kecepatan kurang lebih 150 kilometer per jam," ungkapnya.

Baca juga: DJP Jawa Timur Blokir Serentak Rekening 3.185 Penunggak Pajak

Truk goyang atau oleng memang sedang tenar di media sosial. Saat ada truk goyang melintas, beberapa pengguna jalan malah mengabadikannya melalui ponsel mereka. Video hasil rekaman itu kemudian banyak yang dishare ke media sosial.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mengabadikan truk oleng saat melintas di jalan raya dan tidak menyebar luaskan video tersebut," tuturnya.

Baca juga: Kejati Jatim Bongkar Praktik Pungli Perizinan Tambang, Kepala Dinas ESDM Jatim dan 2 Pejabatnya Jadi Tersangka

Sigit menyebut bahwa akan menerapkan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas terhadap empat sopir truk itu dengan ancaman 1 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 750 ribu. Juga Pasal 297 UU Lalu Lintas tentang balapan dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 3 juta.

"Keempat sopir truk itu berinisial MK (41) asal Sampang; JES (22) asal Sragen, Jawa Tengah; MZ (26) warga Pasuruan dan YE (29) asal Denpasar, Bali. Mereka masih kami periksa," tandasnya. (Jn)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru