Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Ditangkap, Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah

Reporter : Redaksi
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (tengah) dalam jumpa pers resmi penetapan tersangka dugaan kasus suap terkait perkara Ronald Tannur di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) (Foto: RRI/Alfred

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita uang miliaran rupiah dan mata uang asing dalam dugaan kasus suap Ronald Tannur. Penyitaan ini hasil dari penggeledahan di beberapa lokasi berbeda.

Dilansir RRI, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dan gratifikasi. Penggeledahan dilakukan di rumah, apartemen, dan lokasi lain terkait perkara Ronald Tannur.

Baca juga: Warga Pulosari Surabaya vs PT. Patra Jasa, Majelis Hakim Gelar Pemeriksaan di Obyek Sengketa

"Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan. Ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait," ucapnya dalam jumpa pers resmi di Kejagung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Di rumah tersangka pengacara LR di Rungkut, Surabaya, disita uang Rp1,19 miliar. Selain itu, ditemukan juga uang asing senilai USD 451.700 dan SGD 717.043.

Di apartemen LR di Jakarta, ditemukan uang senilai Rp2,12 miliar dan dokumen bukti penukaran valas. Bukti elektronik berupa handphone juga turut disita oleh penyidik.

Baca juga: Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dua Mantan Hakim PN Surabaya Mengembalikan Uang Suap

Di apartemen Hakim ED, Surabaya, disita uang Rp97,5 juta dan SGD 32.000. Di rumahnya di Semarang, juga ditemukan uang USD 6.000 dan SGD 300.

Di apartemen Hakim HH di Surabaya, ditemukan uang Rp104 juta dan mata uang asing. Mata uang asing itu terdiri dari USD 2.200, SGD 9.100, dan Yen 100.000.

Baca juga: Ajukan Jadi JC, Ini Fakta-fakta Terbaru Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Di apartemen Hakim M di Surabaya, disita uang Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 32.000. Selain uang, sejumlah barang bukti elektronik juga turut diamankan.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus suap terkait perkara Ronald Tannur. Mereka adalah tiga hakim berinisial ED, M, dan HH serta pengacara berinisial RR. (rri)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru