16 Calon Kepala Daerah Terpilih Akan Ditetapkan, Surabaya Tidak Masuk

bacasaja.id
Eri Cahyadi dan Armudji belum ditetapkan sebagai pemenang karena Pilwali Surabaya 2020 dalam proses perselisihan di MK

BACASAJA.ID - Pekan ini, sebanyak 16 calon kepala daerah dari 19 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020 di Jawa Timur akan ditetapkan. Penetapan kepala daerah merupakan yang tidak ada perselisihan hasil di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Tiga hari setelah BRPK terbit, maka itu menjadi batas waktu KPU kabupaten/kota untuk penetapan pasangan calon terpilih. Ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU)," ujar Komisioner KPU Jatim, M. Arbayanto, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Terima Rp845 miliar Terserap 80-85 Persen, KPU Jawa Timur Siap Kembalikan Dana Hibah.

Sementara tiga daerah lainnya masih belum akan ditetapkan adalah Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan dan Banyuwangi. Ketiga daerah ini masih akan menghadapi gugatan di MK. Sehingga penetapannya harus ditunda.

"Nah, untuk daerah yang tak menghadapi gugatan bisa melakukan penetapan," katanya.

Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Magetan Akan Ditetapkan 25 April 2025, Ini Kata KPU Jatim

Arba menjelaskan, saat penetapan kepela daerah terpilih, KPU kabupaten/kota diharapkan bisa patuh terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat. Mengingat sampai saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Untuk teknisnya, pelaksanaan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan berdasarkan PKPU 13 tahun 2020," tegasnya.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Jatim: Khofifah-Emil Unggul 58 Persen di Pilgub Jatim

"Semuanya diatur. Prinsipnya, ini sesuai dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemik," tambahnya.

Setelah tahapan penetapan calon kepala daerah yang terpilih, selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan diterbitkan surat keputusan. "Kemudian KPU akan menyampaikan hasilnya kepada DPRD kabupaten/kota," kata dia. (Arry)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru