Diperiksa Kasus E-KTP, Anggota DPR dari Golkar Sebut Ada 2 Tersangka Baru, Siapa Dia?

Reporter : redaksibacasaja
Ilustrasi

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa. Dia terlihat kooperatif saat hadir dimintai keterangan untuk dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP)

Agun mengakui, diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Diungkapkan, dalam pemeriksaan ditanya terkait pengembangan KPK menelusuri tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu KTP Elektronik untuk tersangka baru. Namanya enggak bisa saya sebut," kata Agun usai diperiksa, di gedung KPK, Selasa (19/11/2024).

Dilansir dari RRI, Agun enggan mengungkap soal identitas tersangka tersebut. Dia hanya menyebut, pemeriksaannya kali ini untuk dua tersangka kasus e-KTP.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan pemeriksaan kasus e-KTP untuk tersangka berinisial PT dan MSH. Dari informasi yang dihimpun, yakni Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos (PT).

Serta, mantan anggota DPR Miryam S Haryani (MSH). Paulus diketahui masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dicari keberadaannya.

Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Miryam diketahui sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus e-KTP, Selasa (13/8/2024). Miryam didalami mendalami pengetahuannya soal pengadaan e-KTP. (*)

Editor : redaksibacasaja

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru