JAKARTA- Bareskrim Polri mengungkap telah menindak 85 influencer (pemengaruh) yang diduga mempromosikan situs judi online (daring) pada akun media sosial.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan puluhan influencer tersebut berhasil diamankan sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk sejak 4 November 2024.
Baca juga: Tiga Tersangka Pengelola Judi Online dengan Omzet Rp10 Miliar Per Bulan Barelang Diamankan
"Untuk penindakan-penindakan yang khusus berkaitan dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak," ujar Wahyu Widada dikutip pada Sabtu (23/11/2024).
"Tersangka yang kami tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement (judi online, red.) ada sekitar 85 orang," sambungnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Menurut Wahyu, dari puluhan influencer yang baru diketahui mempromosikan judi online, ternyata telah sejak lama mempromosikannya. Setelah di cek, situsnya sudah tidak aktif.
"Di sekitar beberapa waktu lalu, ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu (situs judi online), tapi tahunnya pada saat pandemi Covid-19. Sekarang kami cek lagi, situsnya sudah tidak ada," tuturnya.
Baca juga: Aplikasi Viva Live Hilang dari Play Store, Muncul dengan Nama Baru Rizz Live
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, dalam menindak influencer yang diduga mempromosikan judi online pihaknya juga melibatkan beberapa ahli ITE dan pidana. Upaya itu dilakukan agar bisa mengetahui situs judi online yang dipromosikan masih aktif atau tidak.
"Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kami tentukan apakah (situs judi online, red.) itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kami tindak. Kalau tidak muncul, ya harus kami hentikan," tukasnya. (PMJ)
Editor : Redaksi