Kejagung Periksa 7 Orang Saksi Perkara Impor Gula

Reporter : Redaksi
Kejaksaan Agung

JAKARTA : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi. Pemeriksaan saksi itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di KementerianPerdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar mengatakan, Sebanyak 7 (tujuh) orang saksi yang diperiksa, berinisial YW selaku Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian. MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca juga: Kejagung: Dugaan Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun

Kemudian SYL selaku Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero tahun 2016 s.d. 2021. IRS selaku Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI (Persero) tahun 2016-2017. ARA selaku Karyawan Sucofindo/Kabag Fasilitasi Perdagangan.

Baca juga: Soroti Penyadapan Tanpa UU Khusus, Komisi III DPR Segera Panggil Kejaksaan Agung

"EC selaku Manager Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry & PT Andalan Furnindo dan M selaku Manager Accounting PT Andalan Furnindo," kata Dr. Harli Siregar, Selasa (3/12/2024) dalam rilisnya seperti dilansir RRI

Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Baca juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Salah Satunya Suami Lisa Rahmat

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru