Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024? Ini Jawaban KPU RI

Reporter : Redaksi
Ketua KPU RI, Mochamad Afiffuddin. (Foto: RRI/Josua Sihombing)

JAKARTA - Pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 idealnya dilakukan setelah melewati 13 Maret 2025. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afiffuddin.

Hal itu untuk menunggu berakhirnya masa persidangan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut, jika sesuai jadwal tahapan, maka MK akan menyelesaikan sidang sengketa Pilkada 13 Maret mendatang.

Baca juga: Usai Pelantikan Kepala Daerah, Eri Cahyadi dan Armuji Langsung Ikuti Retret di Magelang

"Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian. Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret," kata Afiffuddin kepada wartawan, Jakarta, dikutip dari RRI, Minggu (22/12/2024)

Baca juga: Mendagri Tunda Pelantikan Kepala Daerah pada 6 Februari 2025, Ini Alasannya

Masih panjangnya proses persidangan itu, diungkapkan Afif sapaan akrabnya, karena jumlah permohonan gugatan yang sangat banyak. Setidaknya terdapat lebih dari 300 permohonan gugatan sengketa PHP Pilkada yang telah masuk ke MK.

Baca juga: Syukuran Akhir Tahun, PDI Perjuangan Sukolilo Ungkap Kunci Kemenangan di Pilkada 2024

"Kalau melihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, masih mungkin bertambah. Proses sidang pendahuluan masih berlangsung, kalau tetap dilaksanakan awal Februari, bisa jadi proses gugatan belum selesai," ujarnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru