Rumah Sakit tak Boleh Minta Uang Pasien untuk Plasma Konvalesen

bacasaja.id
Ketua Persi Jawa Timur, dr. Dodo Anondo.

BACASAJA.ID - Plasma konvalesen saat ini menjadi terapi atau pengobatan utama bagi para pasien yang terinfeksi Covid-19.

Para pendonor plasma konvalesen ini berasal dari para penyitas Covid - 19 dan memberikan plasma kepada pasien Covid - 19 yang sedang dalam perawatan, guna membantu meningkatkan antibodi bagi para pasien.

Baca juga: Waspada! Penipuan Berkedok Donor Plasma Konvalesen Marak di Jawa Timur, Begini Modusnya

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jawa Timur, dr Dodo Anondo mengatakan calon penerima plasma konvalesen merupakan para pasien yang memasuki tahap ringan. Sebab hal tersebut akan sulit bila diberikan kepada pasien yang telah menggunakan ventilator.

"Bila sudah memasuki tahap ventilator, ini akan menyulitkan pasien sendiri," kata dr. Dodo pada Kamis (21/01/2021).

Sementara itu, untuk harga satu kantong plasma konvalensen sendiri berkisar mulai Rp 2 juta hingga Rp 2,7 juta. Namun, dr Dodo menjelasakan bahwa sebetulnya pihak rumah sakit tidak dapat menarik uang dari para pasien.

Baca juga: Rakor dengan Industri Oksigen dan PMI, Armuji: Stok di RS Aman, Masyarakat tak Perlu Khawatir

"Perawatan keseluruhan Covid - 19 sudah ditanggung Pemerintah melalui Kemenkes, jadi tidak boleh meminta uang kepada pasien. Rumah sakit bisa melakukan klaim dan akan diganti," jelasnya.

Nantinya Persi Jawa Timur akan mengimbau seluruh rumah sakit rujukan di Jawa Timur untuk mendata pasien yang telah sembuh dari Covid - 19 dan menganjurkan untuk melakukan donor plasma konvalensen.

Baca juga: Usai Bersua Lansia, Cak Eri Tinjau Agenda Donor Plasma Konvalensen

"Rumah sakit ini selalu meminta sesuai kebutuhan, maka PMI nantinya akan membatu saat proses pendonoran,"tandasnya.

Sebelumnya, kebutuhan rumah sakit terhadap plasma konvalensen cukup tinggi. PMI kemudian mengundang Persi Jawa Timur untuk bekerja sama mengatur dan berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan dalam distribusi bantuan plasma konvalensen kepada pasien yang membutuhkan. (Byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru