BACASAJA.ID - Pernikahan anak di bawa umur di Jawa Timur rupanya masih tinggi. Sepanjang tahun 2020 tercatat ada sebanyak 9.453 pernikahan. Data ini didapat dari Pengadilan Agama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto mengatakan angka pernikahan anak di bawah umur tahun 2020 setara dengan 4,97 persen dari total 197.068 pernikahan. Persentase ini ternyata meningkat daripada tahun 2019, yakni hanya 3,6 persen atau sebanyak 11.211 kasus dari total 340.613 pernikahan.
Baca juga: Dispensasi Usia Nikah, Angka Pernikahan Anak Jatim Meroket 300 Persen
Meningkatnya angka pernikahan anak usia dini ini membuat Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan perkawinan anak yang ditandatangani per 18 Januari 2021 lalu. SE ini akan menjadi salah satu upaya pemprov menekan angka pernikahan dini.
"Diharapkan supaya pak bupati sama pak wali kota itu bisa melakukan langkah-langkah yang seperti di dalam surat edaran tersebut, terutama dalam rangka penurunan perkawinan anak," ujarnya.
Dalam surat edaran bernomor 474.14/810/109.5/2021 tersebut, terdapat enam langkah yang harus dilakukan bupati dan wali kota. Yakni, memerintahkan atau mengajak semua stakeholder mulai kantor urusan agama (KUA), camat, lurah/kepala desa, ketua rukun tetangga (RT) hingga tokoh masyarakat bersama-sama mencegah pernikahan dini.
Setidaknya tak memperkenankan perkawinan di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Gubernur mengajak untuk mensosialisasikan usia matang menikah yakni 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan.
Baca juga: 100-an Anak di Gresik Menikah Usia Dini, MUI dan PA Lakukan ini
"Kemudian menganjurkan bupati dan wali kota membuat komitmen untuk OPD melakukan pencegahan perkawinan anak," tegasnya.
Selain itu, para kepala daerah dianjurkan, mendukung, mendorong serta memfasilitasi warga untuk wajib belajar 12 tahun. Dan diminta untuk menyiapkan sarana prasarana pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
"Nanti tugasnya untuk memberikan layanan konseling keluarga, dan sebagainya untuk mendorong masyarakat apabila terjadi pernikahan anak," katanya.
Andriyanto melanjutkan, kepala dserah juga diinstruksikan supaya memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan sekolah calon pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan. Mendorong masyarakat untuk aktif mencegah dan melaporkan jika terjadi pernikahan anak ke pengurus lingkungan RT dan RW.
"Surat edaran tersebut dalam keterangannya menyebutkan bahwa anak itu perlu kita lindungi. Anak juga perlu kita penuhi haknya, dan pada akhirnya perlu kita tingkatkan kualitas sumber daya manusia di Jawa Timur. Karena itu perlu dilakukan pencegahan," pungkasnya.(Arry)
Editor : Redaksi