Eks Pegawai BUMN Petrokimia Ichlas Budhi Pratama dan Selebgram Viska Dhea Dijerat Pasal Berlapis?

Reporter : Redaksi
Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani ditetapkan sebagai tersangka pornografi

GRESIK – Polres Gresik gerak cepat menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, dan pornografi di. Polisi resmi menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka setelah bukti video syur mereka beredar.

Ichlas dan Viska diamankan saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya, pada Senin, 3 Februari 2025. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu menegaskan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kapolres Gresik Gelar Turnamen Esports, 480 Remaja Berebut Tiket Kapolri Cup 2026

Bahkan, Rovan menyebut IBP yang baru saja dipecat dari karyawan PT Petrokimia Gresik itu terancam jerat pasal berlapis. Pasalnya, perbuatan tersangka memenuhi tiga unsur tindak pidana, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, dan pornografi.

“Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat mereka, namun yang jelas, keduanya tersangka kasus pornografi,” ujar Rovan, Selasa, 4 Februari 2025.

Kedua tersangka diperiksa secara intensif sejak Senin 3 Februari 2025 malam di Polres Gresik. Ichlas diperiksa di ruang Tipidter, sedangkan Viska di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Baca juga: Sidang KDRT di PN Surabaya, Pecatan TNI Akui Aniaya Istri dan Minta Maaf

Pada Selasa 4 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, Ichlas dan Viska digelandang ke Rumah Tahanan Polres Gresik dengan rompi oranye dan tangan diborgol. Polisi memastikan penahanan ini sebagai langkah pendalaman kasus lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan POD (33), istri Ichlas, yang mengaku tiga kali mengalami KDRT setelah memergoki perselingkuhan suaminya dengan Viska.

“KDRT pertama terjadi pada Oktober 2024, lalu kedua saat malam Natal Desember 2024. Saat itu, saya sudah visum dan membuat BAP,” ungkap POD, Kamis, 30 Januari 2025.

Baca juga: Cetak Agripreneur Muda, Petrokimia Gresik Gulirkan Beasiswa 50 Petani Muda

Sebelumnya, POD sempat mencabut laporan KDRT dua kali karena suaminya meminta maaf dan mengancam dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ichlas bahkan menandatangani surat pernyataan bermaterai bahwa jika mengulangi, ia harus membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024.

Namun, hanya dalam waktu sebulan, Ichlas kembali mengulangi perbuatannya. Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan perselingkuhan selebgram dan video syur, yang kini dijadikan bukti utama dalam kasus pornografi. Polisi akan segera merilis detail lebih lanjut terkait pasal yang menjerat kedua tersangka. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru