BACASAJA.ID - Tim advokasi pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji siap menghadapi gugatan dari Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi (MK). Eri-Armuji mengajukan diri sebagai pihak terkait setelah gugatan Machfud-Mujiaman diregister oleh MK dengan nomor 88/PHP.KOT.XIX/2021.
Kuasa hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso juga menyatakan kesiapannya untuk persidangan perdana yang akan digelar di Gedung MK pada hari Selasa, 26 Januari 2021, Pukul 16:15 WIB dengan agenda persidangan pemeriksaan pendahuluan.
"Kita menyiapkan untuk menyusun keterangan pihak terkait, tanggal 26 itu akan dibacakan ketetapan dari majelis permohonan kita sebagai pihak terkait diterima," terangnya saat dihubungi melalui telpon, pada Jumat (22/01/2021) malam.
Arif juga mengaku bila telah mengajukan permohonan pada tanggal 19 Januari kemarin, nantinya pada tanggal 26 Januari akan diputuskan apakah tim pasangan calon nomor urut 1 ditetapkan sebagai pihak terkait atau tidak.
"Pihak persidangan pendahuluan itu nanti mengecek permohonan dari Paslon 2, nama alat-alat bukti mereka apa saja. Kita kemarin lihat di permohonan hanya P1-P2 nah itu nanti akan ditunjukkan P1 dan P2 itu seperti apa sehingga kita nanti seminggu kemudian bisa menyelesaikan penyusunan pihak terkait untuk menjawab dari mereka ," paparnya.
Arif optimistis gugatan Machfud-Mujiaman akan ditolak pada pemeriksaan persidangan tahap pertama pada awal Februari mendatang. Ada beberapa faktor yang membuat Arif yakin MK akan mengabaikan gugatan Machfud-Mujiaman.
Pertama, MK selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan UU Pilkada. Dalam hal ini, ambang batas selisih suara di Pilkada Surabaya maksimal 0,5 persen.
Faktor kedua, papar Arif, semua materi gugatan yang dilayangkan Machfud-Mujiaman sudah dipatahkan di Bawaslu yang telah menyatakan tak ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan kubu Eri-Armuji.
“Semua yang dituduhkan ke Eri-Armudji tak terbukti. Bahkan seharusnya kalau mau jujur, semua orang tahu siapa yang melakukan money politics, bagi uang sampai sembako, jadi jangan malah Eri-Armudji yang dituduh curang,” tandasnya. (byt/rga)
Editor : Redaksi