Anggota DPR Mufti Anam: Waspada Potensi KKN pada Koperasi Desa Merah Putih

Reporter : Redaksi
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam (Foto: DPR.go.id)

JAKARTA - Program 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih rencananya akan diluncurkan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjawab permasalahan di desa soal rantai distribusi panjang, permodalan, dan dominasi middleman yang menekan harga petani serta mengurangi biaya bagi konsumen.

Melihat program Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjadikan koperasi sebagai pusat ekonomi desa tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menegaskan program tersebut harus dikelola dengan hati-hati. Ia pun mengingatkan Menteri Koperasi Budi Arie agar dapat mengantisipasi potensi praktik nepotisme dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut.

Baca juga: Maksimalkan Koperasi Merah Putih, PDI Perjuangan Jatim Gembleng Ratusan Kader Penggerak

"Jangan sampai ada nepotisme dan KKN sejak awal. Apa langkah konkret dari Pak Menteri untuk memastikan bahwa pengurus KMP ini tidak asal tunjuk, tapi betul-betul profesional dan punya integritas?" tanya Mufti dalam Rapat Kerjadengan Menteri Koperasi Budi Arie di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025), seperti dilansir laman resmi DPR RI.

Mufti Anam mengungkap adanya kekhawatiran masyarakat termasuk di daerah pemilihannya di Pasuruan dan Probolinggo terhadap kepengurusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diisi oleh keluarga kepala desa.

"Banyak masyarakat kita berpikir kita sekarang menyampaikan bahwa Koperasi ini rata-rata pengurus yang ditunjuk yang dibentuk adalah keluarganya kepala desa. Kalau sejak awal saja sudah nepotisme, sudah KKN (kolusi, korupsi, nepotisme), bagaimana ke depan?" ujarnya.

Mufti juga menyoroti banyaknya sarjana akuntansi dan administrasi yang kembali ke daerah namun tidak dilibatkan atau bahkan tidak mengetahui adanya rekrutmen pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, padahal proses tersebut seharusnya diumumkan secara publik.

"Jangan sampai kemudian Koperasi ini menjadi alat bancakan baru bagi oknum-oknum di desa," tegasnya.

Baca juga: 90 Kelurahan Sudah Terbentuk, Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Surabaya

Selain isu KKN, Mufti Anam juga khawatir dengan model bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang disebut akan menjual sembako, elpiji, dan pupuk. Ia mempertanyakan nasib ekosistem UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) yang sudah mapan di desa.

"Bagaimana ekosistem yang sudah terbentuk di desa-desa ini, Pak Menteri? Siapa yang bertanggung jawab kalau kemudian dengan adanya KMP nanti kemudian warung-warung, toko-toko UMKM ini gulung tikar?" tanyanya.

Ia menekankan warung-warung kecil tersebut merupakan sumber penghidupan bagi banyak keluarga di desa.

Baca juga: Pemkot Surabaya Bentuk Koperasi Merah Putih di 10 Kelurahan, Ini Daftarnya

"Mohon maaf warung-warung ini kan mereka yang menghidupi keluarganya. Kalau ketika gulung tikar, siapa yang bertanggung jawab ketika mereka tidak bisa menghidupi keluarganya lagi, tidak bisa nyangoni anaknya lagi kalau berangkat ke sekolah?"

Terakhir, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini berharap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak justru menjadi ancaman bagi perekonomian masyarakat desa.

"Maka jangan sampai koperasi desa yang tujuannya adalah memberdayakan masyarakat desa, tapi justru membunuh, menjadi monster yang menggilas usaha yang ada di desa-desa," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru