Aniaya Teman Kerja, Penggali Kubur Diringkus Saat Isap Sabu Dikos

bacasaja.id
Pelaku diamankan Polsek Sukolilo

BACASAJA.ID - Pelarian Bagus (28), pelaku penganiayaan terhadap Susarmono (57), seorang penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih akhirnya berhenti ditangan polisi.

Pelaku telah bersembunyi dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama sepekan. Pemuda asal Medokan Semampir V, Surabaya tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo pada Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan

Kapolsek Sukolilo, Kompol Subiyantana mengatakan, tersangka ditangkap setelah beberapa hari sempat kabur. Pelaku ditangkap di Surabaya Timur oleh Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Zainul Abidin.

"Setelah kejadian langsung kabur. Berkat ketekunan tim reskrim akhirnya berhasil kami tangkap di sekitar wilayah Gununganyar," ujar Subiyantana. Minggu (24/1/2021).

Subiyantana menambahkan, pelaku dan korban merupakan teman seprofesi sebagai penggali kubur di TPU Keputih. Saat disergap polisi, tersangka tengah asik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kamar kosnya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, penganiayaan itu terjadi saat korban dan temannya, Aril sedang mengangkat batu dan pasir menggunakan gerobak.

Kemudian datanglah dua temannya untuk meminjam gerobak tersebut, salah satunya pelaku Bagus. Karena belum selesai digunakan Aril tak mengizinkan pelaku membawa gerobaknya. Mendengar jawaban Aril, lantas membuat Bagus dan temannya emosi hingga berusaha memukulinya.

Baca juga: Berawal dari Penyekapan WN Jepang, Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Scamming Internasional

Melihat itu, korban Susarmono mencoba melerai, namun malah mendapat bogeman dengan tangan dan bambu hingga membuatnya terluka berujung pingsan.

"Dia mengaku dalam keadaan mabuk sehingga emosi saat dilerai korban dan dianggap berpihak kepada saksi bernama Aril," jelasnya. Akibat perbuatannya Bagus harus mendekam di tahanan Mapolsek Sukolilo dengan jeratan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada mata.(Arry/jem)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru