BACASAJA.ID - Selama dua pekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya, sebanyak 1.600 orang terkena razia melanggar protokol kesehatan (prokes) . Dari jumlah itu, ada sekitar 1.000 pelanggar kependudukannya terancam diblokir.
Pelanggaran paling banyak karena mereka sebagian tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak atau berkerumun.
Baca juga: Hari Anak Nasional 2026, Armuji: Anak Terlindungi adalah Investasi Masa Depan Bangsa
"Ada sekitar 1.500 hingga 1.600 orang yang terjaring razia sejak awal PPKM. Sekitar 1.000 lebih orang yang ditindak dan terancam pemblokiran KTP," kata Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana dikutip Senin (25/1/2021).
Kader PDIP ini menjelaskan pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker dan berkerumun. Selain perorangan, pelanggaran juga ditemukan di cafe, warung kopi (warkop) khususnya yang berada di perkampungan.
Baca juga: Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan
"Kebanyakan cafe dan warkop buka melebihi batas jam operasional pukul 20.00 WIB. Juga ditemukan kerumunan dan tidak pakai masker, rata kalau itu," papar Whisnu.
Sementara kepatuhan di pasar tradisional, Whisnu menilai sejauh ini mulai ada peningkatan disiplin, menyusul digencarkannya operasi patuh prokes.
Baca juga: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
Sedangkan tempat usaha seperti hiburan malam yang seharusnya tutup tapi masih nekat buka langsung ditindak. "Ada 14 atau berapa gitu yang harus kita segel. Kita harapkan yang lain juga bisa tertib," terang putra tokoh PDIP Almarhum Ir Sutjipto ini. (Byta)
Editor : Redaksi