JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset berupa tanah dan rumah milik anggota DPR RI Anwar Sadad, terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021–2022.
“Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Diduga diperoleh dari hasil TPK perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Anggota DPR RI Apresiasi Surabaya Atasi Stunting dan Perlindungan Kerja
Sebelumnya, Seni (23/6/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar. Namun yang bersangkutan mangkir dengan dalih ada kegiatan kedewanan.
“Ini sudah panggilan kedua. Di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” ujar Budi.
Baca juga: Diprotes Wartawan, Kasi Pidsus Terkesan Istimewakan Penahanan Siska di Kasus Korupsi UMKM
Sehingga, penyidik hanya memeriksa empat orang saksi untuk mendalami proses pengusulan dana hibah Jawa Timur. Mereka dalah Ahmad Affandi (Swasta) dan Fauzan Adima (Swasta/Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024).
Selanjutnya Nur Aliwafa (Swasta), dan Ikmal Putra (PNS). "Saksi didalami terkait dgn proses pengusulan dana hibah prov Jatim," kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka atas nama KUS, AI, MAH, dan AS selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM, selaku swasta. Terakhir FA (Anggota DPRD Kabupaten Sampang) dan JJ (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo).
Editor : Redaksi