SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya l mengamankan 7 orang terduga melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan undang-undang nomer 6 tahun 2011 yang terdiri dari 6 warga Bangladesh dan 1 warga Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto bahwa penangkapan keenam WNA ini merupakan hasil dari Operasi Wira Waspada, yang digelar selama dua hari dari tanggal 15 hingga 16 Juli 2025. Untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Surabaya Perkuat Layanan Makkah Route dan Gagalkan 18 Calon Jamaah Haji Ilegal
"Berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan sejumlah orang asing, petugas berhasil mengamankan enam pria yang mengaku warga negara Bangladesh, berinisial WN, MSH, MN, SR, MY dan MM," ungkap Agus dalam keterangan pers di hadapan awak media, Jumat, 17 Juli 2025.
Menurut Agus, keenam warga Bangladesh yang semuanya berjenis kelamin laki-laki itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 116 Junto 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pasal 71 menyebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta izin tinggal apabila diminta oleh petugas imigrasi. Sedangkan Pasal 116 mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan dan denda maksimal Rp25 juta," jelasnya.
Baca juga: 3 WNA China yang Nyamar Jadi Wisatawan Ditangkap Imigrasi Surabaya
Keenam pria tersebut diketahui sudah seminggu berada di Surabaya. Mereka mengaku datang ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan berencana mencari pekerjaan. Namun, hingga penangkapan dilakukan, tidak satu pun dari mereka bisa menunjukkan paspor atau dokumen keimigrasian resmi.
Saat ini, keenam WNA tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Surabaya dan terancam proses hukum serta deportasi.
Penangkapan ini dikatakannya, merupakan hasil kolaborasi lintas instansi, antara lain Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Sawahan, Kantor Imigrasi, Kesbangpol, Kepolisian, Koramil dan pihak kecamatan setempat.
Baca juga: Urus Paspor di Surabaya Gak Ribet, Datang Saja ke Mall Ciputra World
"Ini bentuk sinergitas dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara, khususnya dalam pengawasan keimigrasian,"pungkas Agus.(*)
Editor : Redaksi