SURABAYA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur menyoroti buruknya kualitas udara di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo, Surabaya. Temuan terbaru WALHI, saat ini terjadi pencemaran udara serius yang melampaui ambang batas aman WHO dan baku mutu nasional.
Temuan ini setelah WALHI Jawa Timur melakukan pemantauan kualitas udara di sekitar PLTSa Benowo
Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo
Dilansir dari laman resminya walhijatim.org, Jumat, 25 Juli 2025, disebutkan sejak beroperasi pada 2021, PLTSa Benowo diklaim mampu mengolah 1.600 ton sampah per hari dan menghasilkan 12 Megawatt listrik.
Namun, di balik klaim efisiensi tersebut, warga sekitar justru menghadapi bau menyengat, debu halus, dan gangguan kesehatan pernapasan. Pemantauan kualitas udara yang dilakukan WALHI Jawa Timur bersama relawan dari komunitas antara November 2024 hingga Januari 2025 menemukan bahwa konsentrasi PM2.5 dan PM10 secara konsisten melampaui ambang aman.
Bahkan mencapai >100 µg/m³ pada jam-jam operasional PLTSa, angka tersebut berpotensi membahayakan kesehatan.
“PLTSa Benowo bukan solusi, melainkan sumber polusi. Udara yang tercemar partikel halus PM2.5 membawa risiko kanker, gangguan jantung, hingga dapat menyebabkan kematian dini. Negara seharusnya melindungi warga, bukan justru melegitimasi teknologi kotor,” tegas Lucky Wahyu Wardhana, Manajer Kampanye WALHI Jawa Timur.
Dampak kesehatan dari pencemaran udara tersebut tidak bisa disepelekan. Data Dinas Kesehatan Kota Surabaya mencatat lebih dari 174 ribu kasus ISPA sepanjang Januari hingga Juli 2023, dengan lebih dari 6.000 menyerang balita.
WALHI juga menyoroti bahwa proyek ini melanggar hak warga atas informasi dan partisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen AMDAL ditutup dengan alasan hak cipta, sebuah dalih yang tidak memiliki dasar hukum karena dokumen publik tidak termasuk dalam perlindungan eksklusif.
“Penolakan akses terhadap AMDAL adalah bentuk perampasan hak konstitusional warga. Ini pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU PPLH No. 32 Tahun 2009,” ujar Lucky Wahyu Wardhana
Karena itu, WALHI Jawa Timur merekomendasikan:
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga
- Penghentian permanen operasional PLTSa Benowo.
- Audit lingkungan dan kesehatan independen yang melibatkan publik.
- Peralihan kebijakan pengelolaan sampah menuju sistem Zero Waste berbasis komunitas.
- Jaminan keterbukaan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan uji emisi.
- Perlindungan hukum bagi warga dan pejuang lingkungan melalui prinsip anti-SLAPP.
“PLTSa Benowo adalah simbol gagalnya kebijakan yang tidak berbasis kehati-hatian dan keadilan. Kami mendesak negara berpihak pada keselamatan rakyat, bukan pada korporasi pencemar,” pungkas Muhammad Jibril, Staf Kampanye WALHI Jawa Timur.
WALHI Jawa Timur menyerukan kepada seluruh warga dan kelompok masyarakat sipil untuk terus mendorong perubahan arah kebijakan persampahan dan energi di kota-kota besar, menuju sistem yang adil, sehat, dan berkelanjutan. ***
Editor : Redaksi