Ibu di Probolinggo Polisikan Mantan Suami Yang Hendak Rampas Anak dan Buat Cedera Tangan Mantan istr

Reporter : Redaksi
Korban didampingi kuasa hukumnya di Polres Probolinggo

PROBOLINGGO — Sumila (25) warga Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo resmi melaporkan mantan suaminya ke polisi lantaran hendak merampas anaknya yang masih kecil hingga membuat lengan korban cedera.

Diketahui, korban datang bersama kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo pada Kamis (24/7/2025) malam.

Baca juga: Oknum Polres Probolinggo Ditangkap Jatanras Polda Jatim, Terkait Tewasnya  Mahasiswi UMM

Kuasa Hukum korban Sujoko mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/7) malam. ceritanya saat itu suami korban berinisial Fer (28) warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo datang ke rumah korban.

Tanpa banyak bicara ia langsung merampas sang anak yang saat itu masih digendong korban. Tarik menarik pun terjadi hingga menyebabkan adanya dugaan kekerasan terhadap korban.

"Hingga mengakibatkan lengan kanan dari saudara Sumilah ini mengalami cedera dan anaknya yang berusia 2 tahun itu mengalami trauma mendalam hingga takut ketemu orang lain," terangnya

Sujoko menjelaskan, korban dan suaminya itu sudah menikah sejak November 2020 lalu. Dati pernikahan tersebut mereka dikaruniai dua anak kembar. Namun karena masalah rumah tangga, keduanya bercerai.

Baca juga: Pelaku Pembegalan Dokter di Jalan Cokroaminoto Ditangkap Polisi

Sekitar sebulan lalu pengadilan agama sudah memutus perkara perceraian mereka dan memberikan hak asuh kedua anaknya kepada korban. Namun korban rela memberikan satu anaknya kepada suami untuk diasuh.

"Artinya diasuh satu-satu, namun si suami maksa ingin kedua anak tersebut diasuh oleh mantan suaminya, makany terjadi cekcok hingga berujung melapor ke polres," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa membenarkan aduan tersebut. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap perkara yang tengah diadukan tersebut.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Probolinggo Tanam Jagung Kuartal IV di Desa Sidodadi Paiton

Terlebih korban baru saja membuat pengaduan, artinya pihak kepolisian perlu melakukan pendalaman terkait unsur pidananya, serta memeriksa dokumen kelengkapannya untuk menentukan pasal yang akan diterapkan.

"Nanti kami dalami terkait pengaduannya, apakah ada unsur pidananya atau tidak, termasuk dokumen sahnya nanti akan kami cek," pungkasnya. (NUR)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru