SURABAYA - Polda Jatim Subdit cybercrime membongkar kasus kesusilaan dan pornografi anak berinisial AMA sebagai tersangka kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Tersangka, yang tinggal di Jakarta Selatan, diduga menyebarkan foto dan video syur pacarnya yang masih di bawah umur melalui media sosial.
Kaur Penmas Bidhumas Polda Jatim Kompol Gandi Darma Yudhanto, mengatakan kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban pada 7 Juli 2025. “Laporan tersebut terkait dugaan asusila dan pornografi anak yang kemudian ditangani Unit IV Subdit II Siber Polda Jatim,” ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan AMA membuat dan mengelola akun Telegram anonim untuk menyiapkan, mengunggah, dan menyebarkan foto serta video korban. Barang bukti yang diamankan antara lain dua telepon genggam, dua kartu SIM, dua akun WhatsApp, satu akun Telegram, dan tangkapan layar unggahan di grup Telegram.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk
Kasubdit II Siber AKBP Nandu Dyanata, mengungkapkan hubungan antara tersangka dan korban bermula dari perkenalan di media sosial pada pertengahan 2024. Hubungan jarak jauh itu dimanfaatkan pelaku untuk meminta korban mengirim foto dan video bermuatan pornografi. “Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto itu jika korban menolak,” kata Nandu.
Ancaman itu terbukti pada Mei hingga Juli 2025. Merasa tak lagi mendapat kiriman konten baru dari korban, AMA mengunggah foto dan video tanpa busana korban ke grup Telegram. Konten tersebut lantas menyebar luas dan diketahui keluarga korban.
Baca juga: Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar
AMA ditangkap pada 4 Juli 2025 di Solo dan kini telah menjalani pemeriksaan tahap pertama. Polisi menjeratnya dengan pasal-pasal terkait ITE dan pornografi anak.***
Editor : Redaksi