SURABAYA – Masa reses anggota DPRD Surabaya kembali menjadi wadah curhat warga. Kali ini, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, menerima aduan masyarakat yang mengaku lahan miliknya tiba-tiba tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, warga mengeluhkan status kepemilikan yang berubah tanpa kejelasan. Mereka khawatir kehilangan hak atas tanah yang selama ini dikuasai secara turun-temurun.
Menanggapi hal itu, Rio menegaskan bahwa Pemkot harus lebih transparan dan berhati-hati dalam menetapkan aset daerah. Menurutnya, inventarisasi dan sertifikasi aset harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat.
“Pemerintah perlu melakukan pemetaan yang jelas. Jangan sampai lahan warga yang sah malah diklaim sebagai aset daerah. Inventarisasi ini penting agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Rotasi 78 Pejabat Pemkot Surabaya, Komisi A: Harus Bekerja Lebih Keras!
Rio juga mendorong agar Pemkot mengoptimalkan aset daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia mengingatkan, langkah itu tidak boleh mengorbankan hak warga.
“Aset daerah memang harus menjadi mesin PAD, bukan justru menimbulkan beban konflik. Untuk itu, Pemkot harus benar-benar memastikan dasar hukum kepemilikan,” tambahnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Luncurkan SASETBOYO, Aplikasi Digital untuk Buka Akses Investor ke Aset Daerah
Keluhan ini akan menjadi perhatian Komisi A DPRD Surabaya. Rio memastikan pihaknya siap menjembatani persoalan antara warga dan Pemkot agar ada solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat.
Editor : Redaksi