BK Dalami Laporan Dugaan Hubungan Anggota DPRD Ponorogo dengan Pengusaha Asal Surabaya

Reporter : Redaksi
Laporan istri pengusaha ke BK DPRD Ponorogo

PONOROGO - Badan Kehormatan (BK) DPRD Ponorogo telah menerima pengaduan yang melaporkan oknum anggota dewan setempat, yang dituduh memiliki hubungan dengan suami pengadu.

Pengadu tersebut diketahui bernama Fita Dewi Asih, isteri seorang pengusaha yang tinggal di Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Dalam aduannya ke Badan Kehormatan, Fita menuduh anggota DPRD Ponorogo berinisial R menjalin hubungan dengan suaminya, H. Fita menyebut rumah tangganya kini menjadi tidak harmonis.

"Suami saya yang bernama Bapak H diduga kuat mempunyai hubungan dengan ibu R sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang (tahun 2025), dimulai saat pelaksanaan kampanye Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo tahun 2020," ungkap Fita dalam surat pengaduannya pada 28 Agustus 2025.

Fita mengklaim dirinya memiliki sejumlah bukti hubungan tersebut, seperti foto-foto RS dan SH, rekaman pembicaraan dan video, hingga chatting WhatssApp keduanya.

"Pengaduan ini saya buat dengan sebenarnya dan saya berani diangkat sumpah bila perlu," tandas Vita dalam surat aduannya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua BK DPRD Ponorogo Mashudi membenarkan telah menerima aduan tersebut. Ia pun menggelar rapat internal membahas aduan itu, apakah layak ditindaklanjuti atau tidak.

Dari pendalaman yang dilakukan, menurut Mashudi, BK belum memproses anggota DPRD Ponorogo yang dilaporkan pihak teradu. Pasalnya, aduannya masih kurang lengkap.

"Baru rapat internal BK mas, hasilnya (pihak pengadu, red) disuruh melengkapi dulu. Laporannya kurang lengkap," kata Mashudi dikonfirmasi Bacasaja.id.

Jika berkas laporannya sudah lengkap, lanjut Mashudi, pihaknya akan menindaklutinya dengan memanggil yang tersangkutan.

"Apabila laporan pengaduan udah lengkap, nanti ditindak lanjuti," cetus Mashudi.

Mengenai kelengkapan laporan, kata Mashudi, terkait bukti-bukti yang dituduhkan pihak pengadu. "Ya bukti pelaporannya kurang kuat mas," pungkas Mashudi. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru