Fraksi-Fraksi di DPRD Ponorogo Sepakati Pembahasan Raperda Pembentukan Lima Desa Baru

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat paripurna DPRD Ponorogo
Rapat paripurna DPRD Ponorogo

i

PONOROGO- Rencana pemekaran lima desa di Kabupaten Ponorogo bakal berjalan mulus. Ini setelah seluruh fraksi di DPRD Ponorogo sepakat untuk melanjutkan pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan empat desa baru di Kecamatan Ngrayun dan satu desa di Kecamatan Slahung.

Kendati begitu, rapat paripurna dewan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi, Rabu (17/6/2026), menyisakan sejumlah catatan. Di antaranya terkait luas wilayah, jumlah penduduk, kesiapan penganggaran, penataan aset, serta keberlanjutan pemerintahan desa setelah menjadi desa definitif.

“Ada juga beberapa pertanyaan tentang esensi di draf raperda yang perlu penjelasan dari eksekutif dalam pembahasan berikutnya,” kata Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno sembari menyebut agenda rapat paripurna mendatang adalah jawaban dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita.

Apabila seluruh catatan dan pertanyaan dari pandangan umum fraksi-fraksi sudah terpenuhi, imbuh dia, maka pembahasan raeprda berlanjut ke tahap berikutnya. Tanpa kecuali, pembentukan panitia khusus (pansus) jika masih perlu pendalaman.

 “Pembentukan lima desa baru diharapkan tidak hanya menjadi pemekaran wilayah administrasi, tetapi mampu menghadirkan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat, pembangunan yang lebih merata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” jelas Dwi Agus Prayitno.

Mayoritas fraksi DPRD Ponorogo menyikapi positif pembentukan Desa Sambiganen, Desa Galih, Desa Ngandel, dan Desa Pucak Mulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Argo Mulya di Kecamatan Slahung. Fraksi Pembangunan Keadilan Sejahtera (PKS), misalnya, menilai pembentukan desa baru dapat menjadi langkah untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan.

“PKS juga menekankan pentingnya penataan aset dan sararana prasarana agar tidak menimbulkan persoalan antara desa induk dan desa baru,” ujar Christine Heri Purnawati, juru bicara Fraksi PKS.

Sementara itu, Abdul Kalam, juri bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan bahwa proses pemekaran telah melalui tahapan panjang dan perlu pengawalan agar segera memberikan manfaat bagi masyarakat. “Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya pemekaran wilayah tingkat desa dengan memprioritaskan percepatan pembahasan lima rancangan peraturan daerah” ungkap Abdul Kalam.

Fraksi Partai Golkar melalui Ayatullah Ali Syari’ati juru bicaranya, meminta adanya kajian pembentukan desa yang d perlu memperhatikan potensi ekonomi lokal, kondisi sosial budaya, kesiapan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kesiapan keuangan desa. “Kami juga meminta pemerintah daerah memberikan kejelasan terkait kemampuan keuangan desa baru, potensi pendapatan asli desa (PADes), pengelolaan dana desa, serta mekanisme penyelesaian apabila muncul persoalan aset maupun administrasi,” terang Ayatullah Ali Syari’ati.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat lewat juru bicara Elvis Wibisono, meminta agar pemerintah daerah memberikan pelatihan kepada perangkat desa hasil pemekaran. “Agar pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan perangkat desa dapat menggali potensi pendapatan asli daerah, serta dapat membuat peta ekonomi yang jelas. Ini agar tidak  bergantung sepenuhnya kepada dana desa,” tutur Elvis Wibisono.

Di lain pihak, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan terkait kesiapan sumber daya manusia, batas wilayah, jumlah penduduk, administrasi kependudukan, serta dampak pembentukan desa baru terhadap kemampuan fiskal daerah. “Di tengah kondisi fiskal daerah dan keterbatasan anggaran, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pembentukan desa baru tidak menimbulkan beban berlebihan bagi keuangan daerah serta tetap perlu  dukungan perencanaan anggaran yang matang,” ujar Siswandi, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.

Pun, Fraksi NasDem juga menekankan pemekaran desa harus memperhatikan aspek administrasi, regulasi, batas wilayah, keuangan, pelayanan publik, sumber daya manusia, serta tata kelola pemerintahan “Kami berharap pemekaran desa tidak hanya berorientasi pada pemekaran wilayah administrasi,” tegas Agus Subiantoro, juru bicara Fraksi NasDem.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menilai perlunya kajian komprehensif agar pembentukan lima desa tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait aset desa, sumber pendapatan, dan kesiapan aparatur pemerintahan. “DPRD harus memastikan bahwa pembentukan lima desa baru benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Ponorogo,” ujar Reval Bayu Aji Priambodho, juru bicara Fraksi Partai Gerindra.

Pembentukan desa baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa  serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Sebelum memasuki tahap pembahasan raperda, proses pembentukan desa telah melalui tahapan desa persiapan hingga verifikasi. (kominfo)

Berita Terbaru

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya, Bacasaja.id- Kawasan cagar budaya eks-Penjara Koblen di Jalan Pawiyatan kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Area bersejarah yang seharusnya…

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

SURABAYA- Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur standar tempat tinggal serta rumah sewa terus…

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…