Dugaan Kelalaian PT Gas Alam Sentosa Masih Ditangani Polrestabes Surabaya

Reporter : Redaksi
PT Gas Alam Sentosa

SURABAYA - Organisasi Masyarakat Arek Suroboyo Bergerak (ASB) memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan PT Gas Alam Sentosa, Selasa (16/09/2025)

Kasus ini menyeret nama perusahaan tempat Badrus Sholeh pernah bekerja dan menjadi korban kecelakaan kerja yang menimbulkan luka serius. 

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan

Alrein, Sekjen ASB, menjelaskan bahwa pemanggilan pihaknya berkaitan dengan penyelidikan kasus kecelakaan kerja yang menimpa Badrus Sholeh. 

"Kasus ini menjadi sorotan karena diduga kuat perusahaan tidak menjalankan kewajiban ketenagakerjaan secara benar," ucap Alrein dikutip dari bnewsnaaional.org.

Badrus tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak memperoleh hak santunan maupun perlindungan saat kecelakaan kerja. 

"Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja," tegas Alrein.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap

ASB menilai perusahaan juga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan menunjukkan kelalaian dalam memberikan jaminan keselamatan kepada para pekerja.

"Selain itu, ada dugaan pelanggaran terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak sesuai aturan,"ujarnya.

Sekjen ASB juga menyebutkan kecurigaan terkait surat izin transportir bahan berbahaya bagi unit truk milik PT Gas Alam Sentosa.

Baca juga: Berawal dari Penyekapan WN Jepang, Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Scamming Internasional

"Surat izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan rekomendasi dari Kementerian Sumber Daya Alam," imbuhnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk mematuhi kewajiban ketenagakerjaan dan lingkungan hidup. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru