SURABAYA, Bacasaja.id - Kebijakan pengembangan Sentra Wisata Kuliner (SWK) kembali menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. Meski Pemkot mencatat 52 SWK aktif, kondisi lapangan menunjukkan tantangan serius.
Di SWK Kalimas Timur, misalnya, hanya sekitar 30 dari 119 pedagang yang masih bertahan, menandakan turunnya okupansi dan daya tarik kawasan.
Baca juga: KBS Jadi Perumda, Ketua Komisi B Ingatkan Jangan Bebani Pengunjung
Di tengah situasi tersebut, Pemkot tetap melanjutkan pembangunan dan revitalisasi, termasuk peresmian SWK Ikan Duyung pada Mei 2025. Pemerintah menegaskan SWK akan difungsikan bukan hanya sebagai pusat kuliner, tetapi juga ruang publik sekaligus etalase UMKM dengan dukungan legalitas seperti NIB dan sertifikasi halal.
Namun DPRD menilai pembangunan fisik saja tidak cukup. Ketua Komisi B, Mohammad Faridz Afif, menyoroti ketidaksiapan banyak pedagang menghadapi pergeseran konsumsi masyarakat ke layanan daring.
Baca juga: Kader IPNU Harus Dua Langkah Lebih Maju, Faridz Afif Tekankan Pentingnya Pendidikan hingga S2
Menurutnya, model bisnis SWK masih stagnan dan belum masuk ke ekosistem digital yang menjadi standar baru pasar urban.
Hambatan legalitas juga menjadi perhatian. Banyak pedagang belum memiliki NIB dan sertifikasi halal, sehingga sulit mengakses pembinaan UMKM. Infrastruktur di beberapa SWK—yang rawan banjir, minim fasilitas, hingga kurang penerangan—turut memperparah kondisi sepi pengunjung.
DPRD mendorong adanya strategi terpadu yang menyentuh inti persoalan, mulai dari digitalisasi, pembenahan legalitas, hingga perbaikan infrastruktur. Faridz menegaskan, SWK harus kembali menjadi ruang ekonomi rakyat yang hidup, bukan sekadar bangunan yang bertahan tanpa arah. (dims)
Editor : Redaksi