SURABAYA, Bacasaja.id – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menegaskan bahwa kebijakan Pemkot Surabaya membatasi jam operasional Pasar Tanjung Sari merupakan langkah paling realistis dan sesuai Peraturan Daerah (Perda). Sejak awal, Komisi B menolak opsi penutupan pasar karena akan mematikan mata pencaharian para pedagang.
“Pembatasan jam operasi mulai pukul 04.00 hingga 13.00 adalah solusi terbaik. Pasar tidak ditutup, hanya diatur jam kerjanya,” ujar Machmud, Senin (17/11).
Baca juga: KBS Jadi Perumda, Ketua Komisi B Ingatkan Jangan Bebani Pengunjung
Ia menyebut penolakan sebagian pedagang sebagai dinamika wajar. Selama ini aktivitas pasar berjalan tanpa batas waktu sehingga regulasi baru memerlukan masa adaptasi.
Legislator senior Partai Demokrat tersebut menjelaskan bahwa Pasar Tanjung Sari tergolong pasar kawasan karena luasnya hanya sekitar 2.000 meter persegi. Perda mengatur bahwa pasar yang boleh beroperasi 24 jam harus memiliki luas minimal 10.000 meter persegi, sebagaimana klasifikasi “pasar utama” atau “pasar induk”.
“Kalau pedagang ingin buka 24 jam, mereka harus membangun pasar yang lebih besar sesuai ketentuan. Karena luasnya hanya dua ribu meter, ya harus patuh pada aturan pasar kawasan,” tegasnya.
Machmud memahami bahwa pasokan buah dan sayur banyak masuk pada malam hari, namun operasional tetap wajib menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Kader IPNU Harus Dua Langkah Lebih Maju, Faridz Afif Tekankan Pentingnya Pendidikan hingga S2
Ia kemudian menekan pentingnya pengawasan setelah aturan jam operasi diterapkan. Pemkot diminta segera memasang papan informasi jam operasional di depan pasar dengan format yang telah ditentukan Perda.
“Kalau papan informasi tidak dipasang, itu pembiaran. Setelah dipasang, yang utama adalah ketegasan. Bila pasar dibiarkan buka jam 2 atau 3 pagi, berarti pengawasan gagal,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP, lurah, dan camat harus menjadi pihak yang paling memahami aturan tersebut karena mereka bersentuhan langsung dengan kondisi lapangan.
“Kalau lurah atau camat tidak tahu aturan dan tidak melapor, berarti mereka tidak bekerja. Atau ada apa sampai mereka tidak bekerja?” sindirnya.
Komisi B, lanjut Machmud, tetap meminta Pemkot menyiapkan langkah-langkah penyelesaian yang tidak mengorbankan pedagang namun tetap sesuai regulasi.
“Yang penting pasar jangan ditutup. Itu sudah kami tekankan. Pembatasan jam operasi adalah solusi paling ideal agar aturan berjalan, pedagang tetap bisa hidup,” pungkasnya. (dims)
Editor : Redaksi