BATAM – Sebuah operasi pengamanan gabungan berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan barang ilegal dalam skala besar di wilayah Batam. Petugas gabungan mengamankan sedikitnya tiga unit kapal dan tiga unit truk yang memuat barang yang diduga hasil selundupan berupa sembako, makanan beku, dan barang mewah tanpa dokumen resmi (ilegal).
Kronologi Penggerebakan di Pelabuhan Haji Sage
Dalam keterangan yang diterima redaksi, pengamanan ini berlangsung pada Senin, 24 November 2025, tepat pukul 23.00 WIB di Pelabuhan Haji Sage, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Operasi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi militer setempat, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal di perairan Riau dan Batam. Pejabat yang hadir di lokasi antara lain:
- Kolonel Arh Yan Eka Putra, S.Sos (Dandim 0316/Batam)
- Letkol CPM Della Guslapa (Dandenpom I/6 Batam)
- Mayor Inf Zulkarnaen (Pasiintel Kodim 0316/Batam)
- Personel Staf dan Unit Intel Kodim, serta Personel Denpom I/6 Batam.
Kapal dan Muatan Fantastis yang Diamankan
Dalam operasi ini, aparat mengamankan total tiga unit kapal dan tiga unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut barang. Dua unit kapal berhasil diidentifikasi beserta kaptennya, sementara satu kapal lain ditemukan tanpa kapten di tempat.
Daftar Kapal dan Kapten yang Diamankan:
- KM Permata Pembangunan (Kapal I): Kapten bernama Agung (37 tahun), bekerja sebagai Buruh Harian Lepas.
- KM Permata Pembangunan RIU 09 No. 1132 GT 6 NT. 2 2019 (Kapal II): Kapten bernama Muliadi (41 tahun), seorang Wiraswasta.
- KM Permata Pembangunan (Kapal III): Kapten tidak berada di lokasi, kapal berada di Kost Tanjung Sengkuang.
Tiga unit truk yang disita meliputi dua truk besar dan satu truk sedang, yang diduga kuat sebagai alat transportasi darat barang-barang ilegal ini. Truk-truk tersebut bernopol BP 8419 EH, BP 9849 DE, BA 8302 AU
Barang Bukti Muatan yang Disita:
Barang buatan dalam kapal dan truk yang diamankan berupa:
- Beras 40,4 Ton
- Gula Pasir 4,5 ton
- Minyak Goreng
- Tepung Terigu
- Susu
- Parfume
- Mie Impor
- Frozen Food
Tidak Berizin dan Tanpa Manifes: Modus Pelaku Penyelundupan
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan fakta krusial yang menguatkan dugaan penyelundupan:
- Kapal-kapal yang diamankan dipastikan tidak memiliki Surat Izin Kapal resmi dan tidak dilengkapi dengan Daftar Manifes Barang.
- Ketiadaan dokumen ini menjadi indikasi kuat bahwa barang-barang tersebut masuk dan akan diedarkan secara ilegal, merugikan negara dan mengganggu stabilitas pasar domestik.
Saat ini, 7 (tujuh) orang ABK kapal telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang untuk mendalami jaringan dan modus operandi mereka.
Pengembangan Kasus: Dugaan Keterlibatan Kapal Lain
Informasi awal dari ABK yang diamankan menyebutkan adanya keterlibatan kapal lain dalam jaringan ini, yakni KM. Sampurna 03 dan KM. Rizki. Kedua kapal tersebut diduga akan membawa barang-barang ilegal ini menuju Tanjung Balai Karimun.
Penyelidikan lebih lanjut saat ini sedang berfokus pada melacak kapal-kapal yang disebut dan mengungkap siapa aktor utama di balik penyelundupan beras dan minyak goreng ilegal di Batam ini. ***
Editor : Redaksi